Rencana PPN 12 Persen, Kanwil DJBC Jatim Khawatirkan Potensi Rokok Ilegal Meningkat

Penerapan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 menuai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal.

MALANG, SUARAGONG.COM – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 menuai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II menyoroti risiko meningkatnya pasar rokok ilegal sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Resiko Meningkatnya Rokok Ilegal Imbas Penerapan PPN 12 Persen

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini secara umum berlaku untuk barang dan jasa. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapannya akan selektif, khusus untuk barang dan jasa mewah.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang meningkatkan potensi penerimaan negara. Namun, di sisi lain, dapat memengaruhi kemampuan bersaing pelaku usaha legal, sehingga pasar rokok ilegal berpotensi tumbuh,” ungkap Agus di Malang, Sabtu (4/1/2025).

Agus menilai rokok ilegal memiliki daya tarik utama berupa harga yang lebih murah dan kemampuannya meniru cita rasa rokok legal. Dengan daya beli masyarakat yang menurun, konsumsi rokok ilegal dikhawatirkan meningkat.

Upaya Penanganan dan Solusi

Kanwil DJBC Jawa Timur II berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal melalui pendekatan humanis dan langkah strategis lainnya. Salah satunya adalah mendorong pengusaha rokok legal untuk mengekspor produknya, mengingat rokok khas Asia memiliki pasar yang cukup potensial di luar negeri.

“Pendekatan ini diharapkan dapat menggerakkan pengusaha ilegal untuk beralih ke produksi legal. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah pengurusan izin usaha tembakau,” tambah Agus.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan terkait cukai hasil tembakau. Pertama, PMK 96/2024 tentang cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kedua, PMK 97/2024 yang mengatur tarif cukai sigaret, cerutu, dan jenis rokok lainnya.

Baca Juga :Gaes !!! 6,1 Juta Batang Rokok dan 376 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Di Gampingan

Kebijakan PP Selektif

Agus juga menegaskan, kebijakan PPN selektif ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri dipastikan tidak akan terpengaruh kebijakan ini.

“Kami akan terus mengawasi dampak kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak memengaruhi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(aye)

Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×Ada Yang Bisa Kami Bantu?