MALANG, SUARAGONG.COM – Menyusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 sebesar Rp 3.507.693 oleh Gubernur Jawa Timur. Maka Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka Posko Pengaduan UMK.
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan UMK
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa posko ini melayani pengajuan penangguhan oleh perusahaan atau pekerja yang terdampak pemberlakuan UMK baru. “Kami membuka posko seperti tahun-tahun sebelumnya, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka dan Block Office. Laporan dari pengusaha maupun pekerja terkait kenaikan UMK akan kami terima dan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Lokasi dan Durasi Layanan
Posko pengaduan ini berada di kantor Disnaker PMPTSP di kompleks Kantor Pelayanan Terpadu Jalan Mayjen Sungkono, serta MPP Merdeka. Layanan pengaduan ini akan tersedia selama setahun penuh, seiring pemberlakuan UMK 2025 yang dimulai sejak 1 Januari 2025.
Arif menegaskan, hingga kini belum ada laporan pengaduan dari perusahaan atau pekerja terkait penetapan UMK 2025. “Pekerja maupun perusahaan dapat langsung melapor jika menghadapi kendala terkait UMK,” ujarnya.
Baca Juga :UMK Kabupaten Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,5 Juta
Komitmen Tanpa PHK
Pemerintah Kota Malang memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMK. Posko pengaduan ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.
“Kami berharap semua perusahaan di Kota Malang mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Arif.
Dengan dibukanya layanan ini, diharapkan komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah berjalan lancar untuk memastikan pelaksanaan UMK 2025 yang adil dan kondusif. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News