BATU,SUARAGONG.COM – Lima Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu periode 2025-2030, telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Dari hasil UKK hanya Satu calon yang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi. Dikatakan dari kelimanya hanya satu yang tekah lolos atau memenuhi syarat administrasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansel Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu, Sugeng Pramono pada Selasa (24/12/2024).
Satu Calon Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu Lolos Syarat Administrasi
“Berdasarkan hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang diikuti 5 Calon Direksi. Hanya terdapat 1 orang calon yang memenuhi syarat kualifikasi dengan rekomendasi “Disarankan” untuk melanjutkan proses seleksi lebih lanjut. 1 orang tersebut adalah Hariyono, ST yang meraih nilai 7,62. Sedangkan sisanya tidak lulus UKK,” ujar Sugeng.
Hasil tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor : 500/ 01/BA/UKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Periode Tahun 2025 – 2030.
Serta Berita Acara Hasil Rapat Panitia Seleksi Nomor : 500/21/PANSEL/XI/2024 tanggai 13 Desember 2024 tentang Pembahasan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu yang terdapat 6 poin.
6 Poin Seleksi
Poin pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Pasal 46 menyebutkan bahwa ayat (1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi, ayat (2) Panitia seleksi menyampaikan Direksi sebagaimana dimaksud Kepala Daerah.
Poin kedua bahwa Panitia Seleksi menetapkan kelulusan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu berdasarkan kriteria penilaian penggalian aspek potensi dilakukan dengan tahapan psikotes, tes tulis berupa studi kasus, penulisan makalah, presentasi dan wawancara harus memenuhi kompetensi yang tinggi dengan kategori minimal Disarankan (> 7,5).
Untuk poin ketiga berdasarkan hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tersebut, hanya terdapat satu orang calon yang memenuhi syarat kualifikasi dengan rekomendasi “Disarankan” untuk melanjutkan proses seleksi lebih lanjut, yaitu Nama : Hariyono ST, Nilai Akhir : 7,62, Rekomendasi Hasil UKK : Disarankan.
“Sesuai ketentuan nomor (poin.red) pertama untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dibutuhkan minimal 3 Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu. Kemudian poin kelima, berdasarkan ketentuan di atas, maka akan dilakukan seleksi putaran kedua dengan jadwal yang akan diinformasikan melalui pengumuman resmi Pemerintah Kota Batu pada website : batukota.go.id7,” bebernya.
Baca Juga :Calon Direksi PDAM Kota Batu, Lima Peserta Dinyatakan Lolos Administrasi
“Selanjutnya poin keenam, pada seleksi putaran kedua peserta seleksi yang telah mengikuti seleksi sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali. Artinya nanti 4 calon yang tidak lolos tidak bisa mengikuti lagi di seleksi putaran kedua. Sedangkan yang 1 orang lolos tinggal menunggu hasil UKK peserta putaran kedua dengan minimal harus ada 2 calon yang lolos, sehingga ada 3 calon direksi yang lolos,” ungkapnya.
Seleksi Putaran Kedua Dilaksanakan Tahun Anggaran 2025
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Dra. Emilyati M.Si bahwa untuk seleksi putaran kedua akan dilaksanakan tahun anggaran 2025. Karena baru akan dilaksanakan tahun 2025 dan masa jabatan Direktur Among Tirto saat ini akan berakhir pada 5 Januari 2025, maka secara tidak langsung kekosongan kursi direktur perusahaan plat merah tersebut bakal diisi oleh pejabat sementara (PJs). (Mf)
Baca Artikel berita Lain dari Suaragong di Google News