BATU, SUARAGONG.COM -Pemkot Batu mulai memberlakukan ramp check secara rutin, utamanya setiap Sabtu dan Minggu. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi laka lantas angkutan penumpang seperti bus pariwisata yang mengakibatkan 4 korban MD di Kota Batu. Pemkot Batu mulai memberlakukan ramp check secara rutin, utamanya setiap Sabtu dan Minggu.
Kota Batu Terapkan Kebijakan Ramp Check Ke Bus Pariwisata
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, Hendri Suseno, Jumat (17/01/2025).
“Untuk menghindari laka lantas angkutan penumpang yang tak diinginkan seperti beberapa waktu lalu Dishub bersama Satlantas Polres Batu, Dishub Prov. Jawa Timur dan BPTD wilayah Jawa Timur Kemenhub mulai memberlakukan ramp check terhadap angkutan pariwisata. Ramp check akan rutin dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dilokasi lokasi wisata di wilayah Kota Batu,” ujarnya.
Kegiatan rutin tersebut akan menyasar bus-bus pariwisata. Dengan lokasi pelaksanaan ramp check dilakukan di objek-objek pariwisata seperti di Jatim Park 1-3, Selecta, Baloga, termasuk di tempat wisata lainnya serta di rest area Sidomulyo. Di mana lokasi tersebut banyak menjadi titik kumpul bus pariwisata.
“Artinya dengan rutin ramp check setiap Sabtu-Minggu, PO-PO atau EO yang dari luar mau masuk ke Kota Batu itu tidak sembarangan mengirim busnya. Kalau busnya gak layak, secara izin sudah kadaluarsa ya gak mungkin mereka berani masuk. Karena itu bukan hanya dari Dishub tapi gabungan,” bebernya.
Baca Juga :Bus Pariwisata Kembali Renggut, Laka Maut Dewi Sartika Kota Batu
Diterapkan Mulai Akhir Pekan Lalu
Hendri menerangkan bahwa akhir pakan lalu pihaknya sudah menerapkan ramp check. Bahkan bus pariwisata yang tidak memenuhi standar dari ramp chek sudah ditindak langsung.
Pada kegiatan Ramp check angkutan bus pariwisata pada Sabtu (11/1) lalu di Jatim Park 2 dilakukan pemeriksaan pada 24 unit bus. Dengan hasil 3 unit bus dalam kondisi laik jalan, 15 unit bus laik jalan dengan catatan dan 6 unit bus dilarang operasional.
Dengan ditemukannya beberapa catatan diantaranya yaitu kelebihan tempat duduk penumpang (overseat), pintu darurat tidak berfungsi, seatbelt tidak ada, pemecah kaca jumlahnya tidak memenuhi, KPS & KIR tidak ada atau habis masa berlaku hingga APAR sudah expired.
Sedangkan hasil kegiatan ramp check pada Minggu (12/1) di Jatim Park 3 ada 6 unit bus yang telah dilakukan pemeriksaan ramp check. Dengan hasil 1 unit bus dalam kondisi laik jalan, 3 unit bus laik jalan dengan catatan, 1 unit bus dilarang operasional serta 1 unit bus dilarang operasional dan tilang. Untuk temuan hampir sama dengan ramp check sebelumnya.
“Dari hasil pelaksanaan ramp check yang sudah dilakukan 2 harin itu, temuan dilapangan oleh tim rampage adalah adanya ketidak terbitan administrasi, terutama perizinan angkutan, serta adanya kelebihan kapasitas tempat duduk jika didasarkan dari dokumen uji berkala yang ada,” terangnya.
Baca Juga :Polres Batu Tetapkan Pemilik PO Bus Pariwisata Maut Sebagai Tersangka
Antisipasi Kecelakaan
Lebih lanjut, Hendri menerangkan bahwa ramp check dilakukan sebagai upaya langkah antisipasi terhadap aspek administrasi dan teknis kendaraan angkutan pariwisata, guna menghindari terjadinya kecelakaan. Serta diharapkan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan di Kota Batu.
“Kegiatan ramp check bus pariwisata, tidak hanya kami lakukan pada bus yang masuk ke destinasi Wisata Kota Batu pada hari Sabtu dan Minggu. Tetapi juga bagi rombongan yang berasal dari Kota Batu study tour dan berwisata keluar Kota Batu,” tegasnya.
Penting diketahui bahwa ramp check ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Permenhub No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dalam trayek, Permenhub No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor dan menindaklanjuti surat Kepolisian Resor Batu Tanggal 10 Januari 2025 Nomor : B/15/l/YAN/3.5/2025. (mf/aye)
Baca Juga Artikel berita lain dari Suaragong di Google News