Kota Batu, SUARAGONG.COM – Pasca Polres Batu bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pada hari Jumat (17/1/2025) menggelar press release.
Press release tersebut terkait penetapan RW (30) pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai yang sedang melaksanakan kegiatan kedinasan, Sabtu (18/1/2025), menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan di Kota Malang 2024 Sebanyak 3,1 Juta
Kejadian Laka Bus Memicu Pengecekan Rutin
Pj. Wali Kota Aries menyampaikan bahwa pentingnya setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi Prima.
Selain itu, pemilik maupun pengemudi harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan harus benar-benar sehat dan layak digunakan untuk perjalanan.
Pj. Wali Kota Aries AP juga telah menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check.
Yang akan dilakukan di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area di hari Sabtu dan Minggu.
Respon PJ Wali Kota Batu
“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” tegas Pj. Wali Kota Aries.
Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan. Dan tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.
Aries menginginkan kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar selalu tertib dan disiplin dalam pengecekan kendaraan pariwisata.
Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” Pesan Pj. Wali Kota Aries AP.
Hasil Dari Penyelidikan Sebelumnya
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30) warga Bekasi sebagai tersangka.
MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 UU Nomor 28 tahun 2009.
Yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. (mf/PGN)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News