Site icon – Malang Raya

Gaes !!! KPU Kabupaten Malang Umumkan Jadwal Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Malang telah menetapkan jadwal untuk debat antar pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)

FT : KPU Kabupaten Malang telah menetapkan jadwal untuk debat antar pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)/sc : Nif/Pers

Malang, Suaragong.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan jadwal untuk debat antar pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup). Rencananya, debat ini akan dilaksanakan dalam tiga sesi. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengungkapkan bahwa debat akan berlangsung pada tanggal 25 Oktober 2024, 8 November 2024, dan 22 November 2024.

“Pada pertemuan kemarin, kami telah melakukan koordinasi untuk merumuskan jadwal debat,” jelas Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.

Meskipun demikian, Dika menekankan bahwa rincian mekanisme debat Calon Bupati dan Wakil Bupati ini belum dapat disampaikan kepada publik. Karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Ia berjanji bahwa setelah semua persiapan selesai, informasi lengkap tentang mekanisme debat akan dibagikan kepada masyarakat.

Dika juga menambahkan bahwa debat terakhir akan dilaksanakan menjelang masa tenang, yaitu pada 24, 25, dan 26 November 2024. Tujuannya adalah agar peserta pemilih mendapatkan informasi terbaru dari debat terakhir yang berlangsung pada 22 November 2024. Sehingga mereka dapat mempertimbangkan pilihan mereka dengan baik.

Diketahui bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut satu adalah petahana M Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf), sedangkan nomor urut dua adalah H Gunawan Wibisono dan dokter Umar Usman (GUS).

“Debat pada tanggal 22 November menjadi penting sebagai bahan pertimbangan pemilih sebelum mereka menggunakan hak suara mereka,” terangnya.

Debat tersebut akan diadakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang. Namun, KPU Kabupaten Malang membatasi kehadiran masyarakat umum untuk menyaksikan debat secara langsung.

Meskipun demikian, Dika mengonfirmasi bahwa debat akan disiarkan secara langsung melalui televisi, radio, dan saluran YouTube resmi KPU Kabupaten Malang.

“Nantinya, ada siaran langsung yang akan kami kerjasamakan dengan lembaga penyiaran TV dan radio lokal,” pungkasnya. (Nif/Aye/Sg).

Exit mobile version