Malang, Suaragong.com – Pada Kamis siang (3/10/2024). Tim Hukum dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS), kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Kali ini, mereka melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Atas dugaan pelanggaran karena terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu, M Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf).
Tim Hukum Paslon Dua Laporkan Plt. Bupati Malang Ke Bawaslu Kabupaten Malang
Suwito Wijoyo, perwakilan dari tim hukum Paslon GUS, mengungkapkan bahwa tindakan Didik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pejabat negara atau fungsional berpihak kepada salah satu peserta pemilu. “Saya menemukan di TikTok pagi tadi bahwa beliau terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujar Suwito.
Dalam video yang diunggah di TikTok, Didik terlihat menghadiri acara launching Paslon SaLaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (28/9/2024). Meski demikian, Suwito tetap merasa perlu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.
Suwito menegaskan, jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, pihaknya tidak akan ragu untuk kembali melapor ke Bawaslu Kabupaten Malang. “Laporan sudah diterima, tapi kami berharap Bawaslu lebih proaktif, terutama untuk memantau di daerah terpencil yang sulit dijangkau,” katanya menambahkan.
Laporan Masih dalam Proses Pengkajian
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang disampaikan. “Setiap laporan terkait penyelenggaraan pemilu akan kami terima dan kaji terlebih dahulu, melihat aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kurniansjah, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang.
Kajian tersebut bertujuan untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Jika terpenuhi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) guna memastikan apakah unsur pelanggaran dapat dinaikkan ke tahap lebih lanjut. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hingga 7 hari.
Tanggapan Didik Gatot Subroto
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa dirinya hadir dalam acara Paslon SaLaf di Gondanglegi pada Sabtu (28/9/2024). “Sabtu dan Minggu saya boleh hadir sebagai Ketua DPC PDIP, kecuali Senin sampai Jumat,” ungkap Didik pada Kamis sore (3/10/2024).
Meski demikian, Didik tidak mempersoalkan laporan tersebut, mengingat kehadirannya bukan pada hari kerja. Ia menegaskan, selama tidak melanggar aturan, seperti berpidato kampanye pada hari kerja, dirinya tidak khawatir. Mengenai rencana cuti, Didik mengatakan akan menunggu perkembangan situasi sebelum mengambil keputusan.
“Saya akan melihat kondisi dulu. Jika memang diperlukan, saya akan ambil cuti, tapi saya juga harus memastikan pemerintahan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (nif)
Baca Juga : Gaes !!! Plt Bupati Malang: Dua Kades Dilaporkan ke Bawaslu Bisa Diskorsing Jika Terbukti