Malang, Suaragong.com – Pemekaran Kabupaten Malang terus diwacanakan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Wacana ini muncul karena luasnya wilayah serta padatnya populasi di Kabupaten Malang. Yang mana dinilai perlu dibagi menjadi beberapa wilayah untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang Butuh Persiapan
Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menekankan bahwa rencana pemekaran wilayah ini membutuhkan persiapan yang matang. Terutama terkait infrastruktur, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saat moratorium pemekaran dicabut, pemerintah daerah harus sudah siap. Jangan sampai setelah pemekaran, PAD Kabupaten Malang justru menurun,” ujar Didik, Rabu (13/11/2024).
Didik juga menyarankan pembagian wilayah yang spesifik sesuai kebutuhan. Seperti kawasan pendidikan, usaha, dan permukiman, untuk memastikan efektivitas pemekaran wilayah. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempersiapkan program-program untuk meningkatkan PAD. Terutama dengan menyesuaikan arah kebijakan pusat, mengingat transfer dana ke daerah (TKD) kemungkinan akan berkurang di masa mendatang. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan pengembangan investasi, PAD Kabupaten Malang diharapkan dapat meningkat. Bahkan setelah pemekaran.
Mengenai waktu pelaksanaan, Didik belum dapat memastikan kapan pemekaran ini akan terealisasi, meskipun ia menilai bahwa pemekaran menjadi semakin mendesak mengingat Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, 378 desa, dan 12 kelurahan. “Kapan bisa dimekarkan, saya belum bisa pastikan. Namun, melihat luas wilayah, pemekaran memang diperlukan,” pungkas Didik. (nif)
Baca Juga : Gaes !!! Abah Gunawan-Dr Umar Soroti Konektivitas dan Pemekaran Wilayah dalam Debat Kedua