MALANG, SUARAGONG.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mendorong percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hanya 10 jam. Langkah ini menjadi terobosan baru dalam perizinan di Kota Malang, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Iwan, percepatan pelayanan ini bertujuan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Ia optimis program ini dapat segera diimplementasikan. “Proses PBG secara aturan memakan waktu 45 hari, namun kami akan percepat menjadi 10 jam,” ujarnya.
Pj Wali Kota Malang Percepat Proses Penerbitan Izin PBG: 10 Jam Jadi
Program ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang. Iwan menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian PUPR untuk memudahkan dan mengefisiensi proses perizinan.
Dinas PUPRPKP Kota Malang juga telah mengirimkan tim ke Kota Tangerang untuk mempelajari sistem percepatan layanan PBG di sana. Dengan memadukan sistem yang dimiliki Kota Malang dan hasil pembelajaran dari Tangerang, Iwan yakin percepatan layanan PBG 10 jam bisa direalisasikan.
“Targetnya secepat mungkin. Saya sudah meminta Kepala Dinas PUPRPKP melaporkan hasil kunjungan timnya ke Kota Tangerang. Kami akan meniru sistem perizinan di sana dan mengimplementasikannya di Malang,” jelasnya.
Baca Juga :Kota Malang Lakukan Program MBG Mulai 13 Januari 2025
Peraturan Pembebasan Retribusi PBG
Kebijakan ini juga didukung oleh peraturan terkait pembebasan retribusi PBG sebesar nol persen yang telah disusun oleh Kota Malang. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami ingin menerapkan kebijakan ini karena ini adalah kebutuhan masyarakat,” tambah Iwan.
Dengan adanya program percepatan layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Malang dapat merasakan kemudahan dalam proses perizinan bangunan. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan pelayanan publik secara efisien dan transparan. (fat)Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.