Probolinggo, Suaragong.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) untuk kontestasi Pilkada 2024. Sebab, beberapa kelurahan belum terpenuhi kuota pendaftarnya.
Perpanjangan Pendaftaran
Pendaftaran diperpanjang dari tanggal 1-10 Oktober, dan penutupan 28 September 2024.
Beberapa kelurahan yang belum terpenuhi, yakni Ketapang, Triwung Lor, Triwung Kidul Kademangan, Pilang di Kecamatan Kademangan.
Wilayah kecamatan Kedopok, yakni Kelurahan Jrebeng Kidul, Pakistaji Kedunggaleng, Kedung Asem, Sumbertaman, dan Wonoasih. Kecamatan Mayangan, ada. Kelurahan Mayangan, Mangunharjo, Jati Sukabumi, dan Wiroborang.
Tak ketinggalan, wilayah Kecamatan Kanigaran seperti Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran Sukoharjo, Curahgrinting di Kecamatan Kanigaran. Lalu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Sumberwetan Kedopok Jrebeng Wetan, Kareng Lor di Kecamatan Wonoasih.
“Selain kelurahan tersebut tidak akan dilakukan perpanjangam. Karena sudah memenuhi jumlah dua kali kebutuhan dan adanya pendaftar perempuan. Jadi tidak perlu perpanjangan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Selasa (01/10/2024).
Johan Dwi Angga mengatakan, hingga kemarin pendaftar PTPS masih berjumlah 256 orang. Sementara yang dibutuhkan sebanyak 338 orang sesuai Jumlah TPS di Kota Probolinggo.
“Kendalanya ada yang kuota perempuan belum terpenuhi, dan ada yang memang kuota belum terpenuhi,”tandasnya.
Aturan Perpanjangan PTPS
Sesuai aturan, Pendaftaran PTPS dapat diperpanjang. Aturan ini tertuang pada Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, termasuk dua TPS khusus di dalam Lapas.
“Setelah kuota PTPS terpenuhi, dokumen pendaftaran akan diperiksa pada tanggal 1 – 10 Oktober 2024. Lalu pada 11 Oktober akan dilakukan pengumuman peserta yang lolos,”ucap Johan Dwi Angga.
Begitu juga, Johan Dwi Angga menyebutkan proses pendaftaran PTPS pada Pilkada 2024 ini lebih mudah dibandingkan Pemilu 2024. Beberapa persyaratan, seperti surat pernyataan yang sebelumnya memerlukan beberapa materai, kini disederhanakan.
“Untuk surat pernyataan dijadikan satu dan hanya memerlukan satu materai saja. Termasuk untuk tes kesehatannya lebih murah,”tuturnya.
Keputusan untuk mempermudah persyaratan ini, merupakan arahan dari Bawaslu RI guna menarik minat lebih banyak pendaftar. Petugas PTPS nantinya akan bertugas mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya.
“Pendaftaran akan ditangani oleh Panwascam, yang kemudian dimonitor langsung oleh Bawaslu Kota Probolinggo. Kami juga akan melakukan pengecekan Sipol guna mengetahui apakah pendaftar itu masuk dalam parpol atau tidak,” pungkas Johan Dwi Angga.(hud).