Batu, Suaragong.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan berbagai jenis pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan pelanggaran pidana, administrasi, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu.
Bawaslu Kota Batu Tangani Berbagai Dugaan Pelanggaran Pilkada
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan resmi. Kedua laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun, dugaan pelanggaran pidana tidak diregistrasi karena alasan hukum.
“Prinsipnya, kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan langsung,” ujar Yogi, Jumat (22/11/2024).
Menurut Yogi, sebagian besar informasi awal terkait dugaan pelanggaran diterima melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Namun, semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari laporan yang diterima, satu kasus terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil, yakni terlapor tidak ditemukan. Sementara itu, satu temuan terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya terbukti, tetapi karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus tersebut direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu,” jelasnya.
Pelanggaran Pemasangan APK
Terkait pelanggaran administrasi, Yogi menyebut pelanggaran umumnya terjadi pada metode pemasangan APK. Baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tidak.
“Dari hasil pengawasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan 21 APK yang melanggar ketentuan dan tidak ditindaklanjuti meski sudah diimbau oleh pengawas. Atas dasar ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Batu,” imbuhnya.
Bawaslu juga menelusuri lima dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana. Seperti penggunaan mobil dinas dalam kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye, politik uang, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan kampanye.
“Namun, kelima informasi awal tersebut tidak diregistrasi karena kurangnya bukti. Saat ini, Bawaslu masih mengkaji beberapa informasi awal lainnya yang diterima melalui aplikasi pesan singkat masyarakat,” lanjut Yogi.
Komitmen Bawaslu Kota Batu Jaga Pesta Demokrasi Rakyat
Bawaslu berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang intensif. Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu berlangsung aman, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas menjelang masa tenang. Bawaslu juga mengajak elemen masyarakat, jurnalis, dan pemantau pilkada untuk berkolaborasi mengawasi tahapan pilkada, hingga puncaknya pada 27 November 2024,” pungkas Yogi. (mf)
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kota Batu Petakan 14 Indikator TPS Rawan
Comments 1