BATU, SUARAGONG.COM – Wacana kenaikan UMK pada tahun 2025 mendatang mengacu dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024. Menuai tanggapan dari Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen terlalu tinggi. Menurutnya kenaikan UMK di angka 2-3 persen.
Kenaikan UMK 6,5 Persen, Pengusaha: “Terlalu Tinggi”
“Menurut pelaku usaha, kenaikan UMK 6,5 persen terlalu tinggi. Setidaknya kenaikan yang wajar berkisar di angka 2-3 persen,” ujar Sujud, Rabu (11/12) kemarin.
Kenaikan mencapai 6,5 persen kemungkinan karena kementerian baru. Sehingga ingin membuat sesuatu yang baru.
“Namun, jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu tahun lalu perekonomian justru mengalami penurunan. Sedangkan saat ini perekonomian belum stabil,” bebernya.
Baca Juga : Kenaikan UMK Kota Batu 6,5 Persen, Apindo Siap Ikuti Aturan
Kenaikan Harga Barang Signifikan
Apalagi, lanjut dia, kondisi kenaikan harga barang saat ini tidak terlalu signifikan. Sehingga kenaikan di angka 2-3 persen bisa menjadi opsi.
Ia menjelaskan untuk sektor perhotelan, insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan (revenue). Sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK. Namun, ia mengakui bahwa besaran insentif ini sangat bergantung pada jumlah pengunjung setiap bulannya, sehingga fluktuatif.
Lebih lanjut, Sujud menyoroti penurunan daya beli masyarakat sebagai salah satu tantangan utama. Hal ini terlihat jelas dari penurunan penjualan otomotif, baik roda dua maupun roda empat, yang menurutnya menjadi indikator menurunnya perputaran ekonomi.
“Kondisi saat ini memang sulit. Daya beli masyarakat menurun, dan hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata serta perhotelan. Namun, meski keberatan, kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah,” tegas Dirut Selecta ini.
Dengan kenaikan UMK tersebut, ia berharap Pemda dan pelaku usaha dapat menemukan titik tengah. Dengan begitu kebijakan kenaikan UMK ini tidak membebani pengusaha, tetapi tetap memberikan manfaat bagi para pekerja. (mf)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News