Malang, Suaragong – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang baru-baru ini telah berhasil menuntaskan ribuan dokumen terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sempat tertunda. Meski begitu, antrean di SIM BG untuk percepatan PBG-SLF Kota Malang masih menyisakan cukup banyak berkas yang harus dilengkapi oleh para pemohon.
Dalam waktu 22 hari kerja, DPUPRPKP sukses menyelesaikan ribuan register dari total 6.680 permohonan PBG dan SLF. Saat ini, masih ada 1.128 berkas yang perlu dilengkapi dan diperbaiki oleh pemohon, dan 639 berkas lainnya sedang diproses oleh petugas.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, atau yang akrab disapa Sam Ade, menjelaskan bahwa sisa antrean di SIM BG kebanyakan merupakan tanggungan pemohon untuk segera diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan dalam PP 16 tahun 2021.
“Jadi, 1.128 itu adalah data yang masih ada di pemohon, belum ada pemberkasan ulang ke kantor DPUPRPKP. Kami belum bisa melanjutkan proses untuk mengeluarkan dokumennya karena berkas belum ada di kami.” Ungkap Sam Ade.
Baca juga : Wahyu Hidayat Beri Tanggapan Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Pemohon Diminta Melengkapi Berkas ke DPUPRPKP
Sam Ade meminta semua pemohon segera mengirimkan kelengkapan berkas ke DPUPRPKP Kota Malang agar proses bisa dilanjutkan. DPUPRPKP juga mengagendakan konsultasi teknis bagi para pemohon.
“Bolanya sekarang ada di tangan pemohon. Kalau tidak segera dilengkapi, kami tidak bisa memproses. Atau mungkin dengan diskresi, minimal pemohon membuat surat pernyataan bermaterai untuk segera melengkapi dan merevisi berkas.” Jelasnya.
Sam Ade juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DPUPRPKP. Sudah ada laporan mengenai penipuan yang meminta uang melalui pesan WhatsApp dengan mengklaim sebagai petugas DPUPRPKP.
“Jika ada yang mengklaim sebagai petugas DPUPRPKP, sebaiknya tidak perlu direspon. DPUPRPKP memiliki hotline khusus untuk menerima pengaduan, keluhan, atau konsultasi. Jika ada yang dirugikan, segera laporkan ke pihak berwajib. Tetap berhati-hati dan waspada.” Tegasnya.
Post Audit DPUPRPKP
Saat ini, DPUPRPKP telah menerapkan pendekatan baru dengan semangat “Post Audit” untuk mempercepat, mempermudah, dan mempermurah proses verifikasi perijinan konstruksi bangunan. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan perijinan bangunan gedung baik PBG maupun SLF.
”Untuk mempercepat, mempermudah, dan mempermurah proses OBG/SLF kami telah berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa wadah asosiasi profesi di Kota Malang. Antara lain Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Cabang Malang dan Persatuan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jawa Timur.” Pungkasnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses pengurusan untuk percepatan PBG dan SLF di Malang bisa berjalan lebih lancar dan cepat, sehingga tidak ada lagi antrean panjang yang menghambat pembangunan di Kota Malang. Semua pemohon diharapkan bisa segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan agar proses bisa segera diselesaikan.
Nah gaes, buat kalian yang masih punya urusan sama PBG atau SLF, yuk segera beresin berkasnya gaes, biar nggak terhambat lagi! (rfr)
Comments 1