Malang, Suaragong – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Malang kini sudah bukan sekadar isapan jempol. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045, sudah tertulis rencana untuk meresmikan 11 kecamatan baru di Malang Utara. Kabupaten Malang sendiri memiliki luas wilayah yang mencapai 347.344 hektar, terdiri dari 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa, dengan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kepanjen.
Alasan di balik pemekaran ini sebagian besar adalah untuk mempermudah akses administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Luasnya wilayah ini membuat sebagian masyarakat kesulitan mengurus administrasi kependudukan.” Ungkap Zia Ulhaq, Ketua Panitia Khusus RPJPD Kabupaten Malang.
Menurut Zia, proses pemekaran wilayah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk dukungan dari masyarakat, persyaratan akademis dari Mendagri, dan dukungan politik dari DPRD.
“Semua persyaratan tersebut sudah dipersiapkan dan tertuang dalam RPJPD. Dokumen untuk mendukung pemekaran wilayah sudah siap.” Jelas Zia.
Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang telah melakukan kajian yang menunjukkan bahwa Malang Utara memiliki potensi besar untuk pemekaran wilayah.
“Berdasarkan kajian Bappeda, wilayah Malang Utara memiliki potensi yang cukup besar untuk dimekarkan.” Tambah anggota DPRD Kabupaten Malang dari fraksi Gerindra.
Ibu kota Kabupaten Malang Utara direncanakan akan berlokasi di Kecamatan Singosari, namun hal ini masih tergantung pada pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat Malang Utara tinggal menunggu pencabutan moratorium agar pemekaran wilayah bisa segera terlaksana sesuai dengan RPJPD.” Tegas Zia.
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses pelayanan publik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, pelayanan publik dapat lebih dekat dan lebih responsif terhadap kebutuhan Masyarakat.” Kata Zia.
Berikut daftar 11 kecamatan di Kabupaten Malang Utara:
- Kecamatan Lawang
- Kecamatan Singosari
- Kecamatan Pakis
- Kecamatan Dau
- Kecamatan Karangploso
- Kecamatan Jabung
- Kecamatan Poncokusumo
- Kecamatan Tumpang
- Kecamatan Pujon
- Kecamatan Ngantang
- Kecamatan Kasembon
Baca juga : Aset Pemkab Malang Banyak Dikuasai Pihak Ketiga
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Malang Utara ke arah yang lebih maju dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan proses yang terencana dan tertib, diharapkan semua tahapan pemekaran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat. (rfr)