Batu, Suaragong – Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap lima terdakwa pengeroyok RKW (14), pelajar kelas 1 SMPN 2 Kota Batu hingga tewas. Sedangkan vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa yang masih berusia anak tidak sama, tergantung dengan perannya masing-masing.
Mengingat inisial MI (15), MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13), yang semuanya merupakan teman sekolah dan teman bermain korban. Vonis terberat dijatuhkan kepada MI, yang berusia di atas 15 tahun. MI divonis tiga tahun penjara di Lapas Anak di Blitar. MA, sebagai pelaku utama, divonis tiga tahun penjara ditambah satu tahun pelatihan kerja.
Sementara itu, tiga terdakwa pengeroyok pelajar lainnya, KA, AS, dan KB, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan satu tahun pelatihan kerja. Keempat terdakwa yang berusia di bawah 15 tahun akan menjalani hukuman penjara di shelter khusus anak di Jember.
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secepat mungkin mengingat para pelaku masih di bawah umur.
“Penanganan kasus anak memang berbeda, harus dengan cara humanis. Kami menangani kasus ini secara hati-hati dan profesional karena melibatkan anak-anak di bawah umur.” Katanya, Senin 15 Juli 2024.
Baca juga : Sanusi Ajak Pembalap Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono menjelaskan putusan sudah diketok sejak Jumat pekan lalu. Sekarang masih menunggu inkrah tujuh hari setelah putusan.
“Jadi sekarang, jaksa dan pengacara masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak. Putusan pengadilan memang disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut, sehingga vonis yang dijatuhkan berbeda-beda.” Ujarnya.
Vonis yang Ringan Untuk Terdakwa Pengeroyok Pelajar
Selanjutnya, vonis yang dijatuhkan terbilang ringan karena selama pemeriksaan dan kesaksian, para tersangka tidak berbelit-belit.
“Mereka juga dinilai tidak memiliki niat untuk membunuh korban dan telah menunjukkan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.” Tuturnya.
Penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Polres Batu Sosialisasi Cegah Bullying
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar, namun untuk pelaku anak, hukuman maksimalnya adalah setengah dari maksimum pidana yang diancamkan terhadap orang dewasa, sesuai dengan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Pidana tersebut juga dapat diganti dengan pelatihan kerja.
Perlu diketahui, RKW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB akibat retak pada tempurung kepala yang menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Sebelumnya, RKW sempat dikeroyok oleh teman-temannya pada Rabu (29/5) siang. Terdapat lima anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, yaitu AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13).
Saat kejadian, KA diketahui menjemput korban dan merekam video saat korban dipukuli. MI memukul kepala korban tiga kali dan menendang punggungnya sekali. MA memukul punggung korban dua kali, menendang perut, paha, dan bokongnya tiga kali, serta menyeret korban. Sementara AS dan KB tidak ikut memukul, namun mereka yang menyuruh pemukulan tersebut. (mf/rfr)
Comments 2