Site icon – Malang Raya

Gaes !!! KPU Kabupaten Malang Terima LADK Dua Paslon, Terendah Gunawan-Umar

KPU) Kabupaten Malang resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk Pilkada Serentak 2024

FT : KPU) Kabupaten Malang resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk Pilkada Serentak 2024/sc : Nif

Malang, Suaragong.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Yang diterima dari dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk Pilkada Serentak 2024. Dari laporan yang masuk, pasangan calon nomor urut satu mencatat jumlah dana kampanye paling besar dibandingkan pesaingnya.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, dana kampanye awal pasangan calon nomor urut satu sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk pasangan calon nomor urut dua hanya melaporkan Rp 200 ribu dalam LADK mereka. “Dana awal yang sudah masuk untuk pasangan calon nomor urut satu adalah Rp 200 juta. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua hanya Rp 200 ribu,” jelas Marhaendra, Kamis (3/10/2024) Lalu.

Pasangan calon nomor urut satu adalah M Sanusi dan Lathifah Shohib yang dikenal dengan singkatan SaLaf, sedangkan pasangan calon nomor urut dua adalah H Gunawan Wibisono dan dr. Umar Usman, yang disingkat GUS.

Setelah penerimaan LADK ini, KPU Kabupaten Malang akan melanjutkan ke tahap pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Setiap pasangan calon diharapkan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan mengenai batasan sumbangan kampanye.

Dika, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, menekankan bahwa sumbangan dana kampanye memiliki batasan tertentu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Batas maksimal sumbangan dari individu adalah Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta mencapai Rp 750 juta.

“Total maksimal dana kampanye yang diperbolehkan adalah Rp 100 miliar,” tutup Dika. (Nif/Sg).

Baca Juga : Gaes !!! Tim hukum Paslon Gunawan-Umar Datangi Bawaslu Kabupaten Malang

Exit mobile version