Site icon – Malang Raya

Gaes !!! KPU Kab Malang Alokasikan Anggaran Rp 26,41 Miliar Untuk KPPS di Pilkada Nanti

Anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Malang cukup besar, Yakni sekitar Rp 101,09 miliar.

FT : Anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Malang cukup besar, Yakni sekitar Rp 101,09 miliar./sc : Nif/Pers

Malang, Suaragong.com – Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang cukup besar. Yakni sekitar Rp 101,09 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut untuk honorarium badan ad hoc.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika menerangkan salah satu anggaran itu yakni untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggarkan sekitar Rp 26,41 miliar.

Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Malang

Anggaran 26,41 miliar tersebut untuk 28.294 orang petugas KPPS, dengan rincian 4.042 orang ketua dan 24.256 orang anggota KPPS. “Honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut Dika yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang melanjutkan, honor itu diberikan selama satu bulan masa kerja, yakni mulai dari 7 November sampai 8 Desember 2024.

Sehingga, jika ditotal, anggaran untuk ketua KPPS itu, sebesar Rp 3,96 miliar dan anggota KPPS sebesar Rp 22,45 miliar. “Anggaran tersebut untuk 28.294 orang petugas KPPS. Dengan rincian 4.042 orang ketua dan 24.256 orang anggota KPPS dengan honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu,” ucapnya.

Honorarium Pemilu dan Pilkada

Jika berkaca dari Pemilu 2024 lalu, honorarium yang diberikan berbeda dengan Pilkada saat ini. Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima Rp 1,3 juta per bulan dan anggota KPPS menerima Rp 1,1 juta per bulan.

Sedangkan Pilkada 2024, honor tersebut menurun. Sebab, beban kerja mereka berbeda dibandingkan Pemilu lalu. Kalau pada Pemilu 2024 lalu, terdapat lima jenis surat suara yang harus dihitung oleh KPPS. Antara lain, surat suara Presiden, surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.

Sedangkan, pada pilkada 2024, hanya ada dua surat suara. Yakni surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati. “Dan proses penghitungan tidak selama Pemilu. Karena menghitung dua surat suara Pilgub dan Pilbup saja,” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version