Malang, Suaragong.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengadakan sosialisasi dan konsultasi tata cara pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan dan Gedung (SIMBG). Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan DPUPRPKP Kota Malang, Jalan Bingkil, pada Rabu (13/11/2024).
Perjelas Prosedur Pengurusan PBG dan SLF dari SIMBG
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperjelas prosedur pengurusan PBG dan SLF melalui SIMBG, serta mengatasi berbagai kendala teknis dan administratif yang kerap dihadapi pemohon. Menurutnya, sekitar 6.800 permohonan telah diterima DPUPRPKP, dengan 4.500 permohonan sudah diterbitkan sementara 1.200 permohonan lainnya mengalami kendala di SIMBG.
“Kami mengidentifikasi kendala, baik dari aspek administrasi maupun teknis atau tata ruang yang mungkin belum terpenuhi oleh pemohon. Selama dua hari ini, kami akan membahas dan menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Ade.
Dukungan Para Pihak
Selama kegiatan berlangsung, pemohon diundang untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan mereka secara langsung agar solusi dapat segera diambil. Ade juga berharap agar para peserta sosialisasi dapat mendukung Pemerintah Kota Malang dalam mengelola pembangunan gedung sesuai standar teknis, ketentuan tata ruang, serta perizinan yang meliputi PBG dan SLF.
“Para peserta dapat melakukan konsultasi teknis langsung dengan Bidang Cipta Karya DPUPRPKP. Ini diharapkan bisa mengurangi kendala dalam pengurusan perizinan melalui SIMBG, terutama bagi pemohon yang masih mengalami status perbaikan dokumen,” tambahnya.
Pengurusan PBG dan SLF Rampung Desember
Ade menargetkan bahwa seluruh pengurusan PBG dan SLF akan rampung pada Desember 2024. Guna mengurangi antrean di sistem. Menurutnya, kesulitan yang paling sering ditemui pemohon adalah ketidaktahuan mengenai prosedur di SIMBG, seperti cara unggah dokumen atau mengisi form dengan benar.
“Pengurusan perizinan di Kota Malang secara umum berjalan lancar. Sosialisasi ini bertujuan memperjelas analisis masalah, terutama mengenai kesulitan teknis dan administrasi dalam sistem SIMBG,” tutupnya. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Pemkot Terus Dorong Pengembang Kota Malang Dalam Percepatan Penyerahan PSU