Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Aturan Baru KPU Kota Malang di Pilkada Serentak 2024

Aturan Baru KPU Kota Malang di Pilkada Serentak 2024 (Media Suaragong)

Aturan Baru KPU Kota Malang di Pilkada Serentak 2024 (Media Suaragong)

MALANG, SUARAGONG.COM – Pilkada serentak 2024 di Kota Malang akan membawa beberapa pembaruan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah perubahan posisi saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, yang menyebut bahwa pengaturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih tertib dan transparan.

“Ada yang beda dari pemilihan serentak 2024 ini. Apa yang beda? Yang membedakan adalah posisi saksi dan pengawas berada di belakang KPPS. Ini sudah kita sampaikan pada seluruh jajaran PPK, PPS, hingga KPPS.” Jelas Ali Akbar.

Disamping itu, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib menjelaskan bahwa siapa saja yang boleh masuk di ruang TPPS saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Ada tujuh KPPS dan saksi masing-masing maksimal dua orang. Selain itu diluar. Termasuk petugas ketertiban diluar.” Kata Toyib.

Toyib juga menyampaikan bahwa simulasi ini bisa saja diadakan kembali tergantung dari pemahaman petugas PPK dan PPS.

“Simulasi ini kan tingkat PPK dan PPS, nanti di masing-masing kelurahan juga melakukan simulasi. Tergantung waktu yang kita punya, itu yang pertama. Kedua, tingkat kepahaman temen-temen. Karena biasanya temen-temen itu kalau dinilai masih kurang paham nanti diadakan simulasi lagi di tingkat kelurahan.”

Aturan Baru KPU Kota Malang di Pilkada Serentak 2024 (Media Suaragong)

Baca juga: KPU Kota Malang Ajukan Penggantian Beberapa Logistik Pilkada yang Rusak

Tujuan Diadakannya Simulasi

Diadakannya simulasi ini bertujuan untuk menekankan pada petugas PPK dan PPS agar bisa memahami prosedur pemungutan suara. Serta pembagian tugasnya.

“Yang ditekankan ya paham prosedur pemungutan suara. Termasuk tugas masing-masing jadi tujuh KPPS itu apa saja. Pembagian tugasnya apa saja.” Ujar Toyib.

KPU Kota Malang sudah membentuk strategi untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pemungutan suara mendatang. Salah satunya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang terkait dengan temuan-temuan di lapangan.

“Untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya kecurangan tentunya pertama di tingkat PPK dan PPS itu kita tekankan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Kedua, kita berkoordinasi selalu dengan Bawaslu ketika ada temuan-temuan di lapangan. Apakah ini masuk pelanggaran, apakah ini termasuk yang dilakukan penyelenggara maupun peserta pilkada atau tidak. Kemudian Bawaslu yang akan mengawasi dan menindak adalah Bawaslu. Misalnya penyelesaian secara cepat, artinya ketika ada problem di TPS ya diselesaikan di TPS itu juga. Karena masih ada kesempatan untuk dirubah.” Papar Toyib.

Di akhir penjelasannya, Toyib juga menegaskan bahwa lembaga-lembaga survey yang mempublikasikan elektabilitas ketiga paslon Wali Kota Malang harus meminta izin pada KPU terlebih dahulu.

“Ya, harus melalui izin KPU terlebih dahulu.” Kata Toyib.

Namun, Toyib mengungkapkan bahwa dirinya belum mengecek terkait adanya lembaga survey yang sudah mempublikasikan hal tersebut.

“Saya belum mengecek, itu di divisi teknis. Apakah lembaga-lembaga survey yang sudah mengumumkan dan mempublikasikan hasil surveynya apa sudah meminta izin ke KPU atau belum. Nanti bisa ditanyakan.” Tutupnya. (rfr)

Exit mobile version