Malang, Suaragong – Ada kabar kurang mengenakkan nih gaes, tentang Askab PSSI Kabupaten Malang. Di tahun 2022-2023, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapatkan dana hibah dari KONI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta per tahun. Tapi, sayangnya, penggunaan dana ini ternyata belum dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Koordinator LSM ProDesa, Ahmad Khusaeri, mengatakan bahwa semua penggunaan uang negara harus ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). “Pokoknya, penggunaan uang negara itu harus jelas dan ada LPJ-nya,” tegas Khusaeri saat diwawancarai, Minggu (28/7/2024).
Menurut Khusaeri, ketidakhadiran LPJ menunjukkan adanya kemungkinan penyimpangan. “Kalau dana hibah dari KONI ini digunakan sesuai program, mestinya ada LPJ-nya. Jadi, kalau LPJ-nya nggak ada, itu jadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Khusaeri juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Malang, yang bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), segera turun tangan. “APIP seharusnya segera melakukan pengawasan. Mereka kan punya tugas untuk membantu meningkatkan kinerja organisasi, termasuk KONI dan Askab PSSI,” tambahnya.
Baca juga : Pembongkaran Gate 13 Monumental Stadion Kanjuruhan
Khusaeri berharap, setelah APIP melakukan pemeriksaan, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memanggil pihak-pihak terkait. “Soalnya ini kan dana hibah dari APBD. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” pungkas Khusaeri.
Masyarakat tentunya berharap agar dana hibah yang diberikan untuk pengembangan sepakbola ini bisa digunakan sesuai tujuan awalnya. Jangan sampai dana yang seharusnya mendukung perkembangan olahraga justru terhambat karena masalah administratif atau penyimpangan. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus ini. (nif/rfr)