Suaragong.com – MAA asal Pasuruan ini harus berurusan dengan polisi, Pasalnya pria berusia 21 tahun itu tega melakukan tindakan seksual terhadap anak asuhnya di panti asuhan di Kecamatan Singosari, Provinsi Malang.
Berdasarkan hasil penanganan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, MAA tidak hanya melakukan persetubuhan, namun juga kerap melakukan perbuatan asusila/seksual terhadap anak asuh lainnya. MAA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Khejari) Kabupaten Malang.
Aiptu Elleja dari Komite Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku pertama kali terjadi pada awal tahun 2023. Saat itu, MAA bertindak sebagai pengawas panti asuhan.
Pelaku ini adalah pemilik panti asuhan, ujarnya, Kamis (12 Mei 2024).
Di sana, mereka kerap melakukan tindakan asusila seperti menyentuh payudara dan area sensitif tanpa melakukan hubungan seksual. Namun, pada suatu saat dia akhirnya berhubungan seks dengan dua anak yang dia ajak bicara. “Adik saya anak berkebutuhan khusus (ABK).” “Adik saya baru 14 tahun, tapi tidak,” ujarnya.
Kronologi Peristiwa
Erleja menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, awak kapal tersebut mengalami pelecehan seksual sebanyak 10 kali. Sedangkan adiknya berinisial APK (14) harus melakukan pemusnahan sebanyak dua kali. Padahal adiknya tidak berkebutuhan khusus, namun sebenarnya ia memiliki disabilitas intelektual. Oleh karena itu, hal ini menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku.
Tujuh saksi telah diperiksa polisi sejauh ini. Terdiri dari empat orang teman, seorang guru, orang tua, dan korban.
“Tersangka sering melakukan perbuatan cabul seperti menyentuh payudara. Saat dia meninggalkan tempat kejadian, dia ditikam di bagian pantat. Dan hal ini terlihat dari keterangan saksi-saksi yang kami jadikan saksi dalam berkas ini, yang sebagian besar merupakan teman sekelas pengalaman korban. Tapi menurut mereka itu biasa saja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Junco 76 dan atau Pasal 82 Junco 76e UU 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak. Perubahan undang-undang pada tahun 2022 akan berdampak pada perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. “Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Baca Juga : Gaes !!! Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Tujuh Paket Sabu Disita
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Nif/Fz/Sg).