MALANG, SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Dalam penangkapan ini, Polisi menyita satu kilogram ganja kering dan satu paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial KW (20) dan NA (19). Merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang di Jalan Sempalwadak, Bululawang, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengedar Narkoba di Bululawang Telah Diamankan: Ditemukan 1 Kilogram Ganja dan Sabu
“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang.” Ujar AKP Dadang saat konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan peredaran narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku mondar-mandir di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kilogram ganja kering siap edar. Serta ditemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disamarkan dalam kardus berlakban kuning.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain satu kilogram ganja, satu paket sabu, telepon seluler, SIM Card, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambah AKP Dadang.
Baca Juga :Gaes !!! Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 10 Paket Narkoba di Wonosari
Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat ini, KW dan NA bersama barang bukti telah diamankan di Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKP Dadang. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.