SUARAGONG.COM – Satreskrim Polres Malang harus menangkap Kepala Desa (Kades) Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Pria berinisial MU, umur 54 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan tindakan Penipuan atau Penggelapan. Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menerangkan, penangkapan bermula pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penangkapan terhadap palaku perjudian jenis dadu di Desa Pagak, Kecamatan Pagak.
“Ada tujuh orang tersangka yang dibawa ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke jajaran Polres Malang,” katanya.
Kades Pagak (MU) Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Dari tujuh orang tersangka itu, satu tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan enam lainya 303bis. Sehingga, enam orang tersangka tersebut tidak bisa dilakukan penahanan.
Karena tidak bisa ditahan, lanjut Nur, ada inisiasi dari Kades Pagak berinisial MU ini, untuk membantu perkara tersebut. Dengan iming-iming, keenam tersangka itu harus memberikan sejumlah uang.
“Uang yang diminta bervariasi. Ada yang Rp15 juta, ada yang Rp10 juta hingga ada yang 4,7 juta. Tergantung kemampuan masing-masing, Sehingga jika ditotal sebesar Rp 74 juta,” katanya.
Baca Juga :Rumah Tersangka Korupsi KUR Disita Kejari Kabupaten Malang
Pasal Yang dituntutkan Ke “MU”
Usut punya usut, uang itu malah disimpan oleh MU hingga pada akhirnya, Satreskrim Polres Malang mengembangkan perkara tersebut. Pihat Satreskrim meminta kepada sejumlah saksi sebanyak delapan orang. Atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Untuk Pasal 372 KUHP, itu mengatur tentang penggelapan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya. Maka, sanksi untuk penggelapan adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan untuk Pasal 378 KUHP, itu mengatur tentang penipuan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain, yang mana, tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Maka sanksi untuk penipuan itu adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
“Untuk semua tersangka yang tujuh tersangka tadi sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Berkasnya sudah lengkap,” pungkas Nur. (nif/aye).
Baca Juga Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News