Dorong Pengembang di Kota Malang: Percepatan Penyerahan PSU
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkapkan pentingnya sosialisasi dan implementasi penyerahan PSU secara terus-menerus. Pasalnya, PSU menjadi salah satu perhatian utama di tingkat pusat. “PSU juga menjadi salah satu indikator utama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Ada 8 area dalam MCP yang dievaluasi progresnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penyerahan PSU memerlukan sinkronisasi regulasi yang baik,” ujar Erik.
Pemkot Malang terus berupaya agar PSU di kota ini dapat tertata dengan baik, terkontrol, dan terpelihara. Banyak masyarakat mengeluhkan kerusakan prasarana yang tidak tertangani, yang disebabkan oleh PSU yang belum diserahkan oleh pengembang. “Peraturan Daerah (Perda) mengenai PSU sudah disahkan pada 2013. Karena itu, kami terus mendorong percepatan penyerahan PSU agar dalam waktu dekat semuanya dapat diselesaikan,” tegasnya.
Lukman Hidayat, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 17 pengembang di Kota Malang yang telah menyerahkan PSU secara fisik. Sementara itu, penyerahan PSU secara administratif sudah dilakukan oleh sekitar 220 pengembang dari total 120 pengembang yang ada.
“Ada dua tahap dalam proses penyerahan PSU. Tahap pertama adalah penyerahan PSU secara administratif yang wajib dilakukan saat pengajuan perizinan set-plan. Sedangkan 17 pengembang yang telah menyerahkan PSU secara fisik merupakan tindak lanjut dari penyerahan PSU administratif,” jelas Lukman.
Pada akhir tahun 2024, Pemkot Malang menargetkan 40 pengembang atau perumahan menyelesaikan penyerahan PSU, sesuai dengan arahan dari KPK yang mengharuskan penyelesaian PSU setiap tahunnya. “Upaya percepatan ini merupakan salah satu langkah kami. Kami juga menyusun peraturan kepala daerah untuk menangani perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang,” tambah Lukman. (fat/aye)
Baca Juga : Gaes !!! Sekda Kota Malang Tegaskan Pentingnya Peran IALI untuk Pembangunan Berkelanjutan