ASN Kota Batu Harus Jaga Jarak dalam Keterlibatan Kampanye
Staf Ahli Wali Kota Batu Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan, Supriyanto, menyampaikan bahwa ASN harus menjaga jarak dan menghindari keterlibatan dalam kampanye kandidat Pilkada. “Sebagai ASN, kita wajib netral. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS, dan PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. ASN adalah pelayan publik, maka harus bebas dari keberpihakan,” ujarnya.
Supriyanto juga menyoroti contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan sembilan ASN yang berfoto dengan salah satu kandidat dan mengunggahnya ke media sosial. Akibatnya, mereka harus memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat menyebabkan diskriminasi layanan, kesenjangan di antara ASN, konflik kepentingan, serta mengganggu profesionalitas.
Bagi ASN yang terbukti tidak netral, Supriyanto mengingatkan adanya sanksi. Sanksi tersebut meliputi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan bagi pejabat atau penonaktifan selama 12 bulan bagi staf. Jika pelanggaran tergolong berat, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan sanksi akan melibatkan tim gabungan dari BKSDM, Inspektorat, dan OPD terkait untuk menjaga objektivitas.
Keterlibatan dalam Politik Praktik
Dengan waktu sekitar satu bulan menuju Pilkada, Supriyanto mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Seperti menyukai unggahan terkait pasangan calon di media sosial, mengenakan atribut kampanye, atau mengajak sesama ASN mendukung kandidat tertentu.
Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara mengenai pentingnya netralitas. “Kami berharap sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi ASN di Kota Batu untuk mensukseskan Pilkada serentak dengan menjaga sikap netral,” tutup Dahlan. (mf)
Baca Juga : Gaes !!! Kapolres Batu Pastikan Netralitas & Nama Institusi Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis