Malang, Suaragong – Sebagai bentuk kepedulian terhadap perekonomian lokal. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M., melakukan kunjungan kerja di Pasar Sumedang, Kecamatan Kepanjen, pada Jum’at (20/9/2024) pagi. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Malang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hak Penempatan Berjualan (HPB) kepada 11 pedagang pasar. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui pedagang kecil yang beraktivitas di Pasar Rakyat.
Dongkrak Perekonomian Lokal Terutama Di Pasar Daerah
Didampingi jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, serta Camat dan Forkopimcam Kepanjen dalam Kunjungan tersebut. Bupati Sanusi menyatakan bahwa pemberian SK HPB ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Khususnya bagi pedagang-pedagang kecil. SK HPB ini diberikan kepada pedagang yang memiliki toko, bedak, dan kios di Pasar Sumedang. Dengan jenis dagangan yang beragam seperti sembako, sayuran, pakaian, warung, dan jamu.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pedagang Kecil
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa program ini memiliki tujuan jangka panjang untuk memperkuat peran pedagang kecil dalam ekonomi daerah. “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui pedagang kecil di Pasar Rakyat. Dengan adanya SK HPB, para pedagang diharapkan mampu menjalankan usahanya dengan lebih aman. Serta menciptakan perdagangan yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh, Bupati juga berharap agar para penerima SK HPB mampu bersaing dengan pedagang lain, sehingga dapat mengembangkan usaha mereka lebih besar lagi. “Kita ingin mendorong para pengusaha kecil untuk bisa bersaing. Jika mereka terus berkembang, usaha mereka akan berpotensi menjadi lebih besar dan mapan,” tambah Bupati Sanusi.
Upaya Peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Selain memberikan SK HPB, Bupati Sanusi menekankan pentingnya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Malang. Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat dan harus terus didorong untuk berkembang.
“Upaya peningkatan usaha mikro kecil dan menengah sangatlah penting karena hal ini menentukan perkembangan dan kemajuan usaha. Peningkatan tersebut harus mencakup berbagai aspek seperti sumber daya manusia, teknologi, modal, pemasaran, serta fasilitas usaha,” tuturnya.
Bupati Sanusi juga berharap agar penerima SK HPB dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperluas usahanya dan meningkatkan volume perdagangan mereka. “Semoga dengan adanya SK ini, dagangan para pedagang di Pasar Sumedang semakin laris dan rezekinya semakin melimpah,” ucapnya.
Reaksi Pedagang Pasar Sumedang
Pemberian SK HPB ini disambut antusias oleh para pedagang. Mereka merasa terbantu dengan legalitas yang diberikan, sehingga merasa lebih tenang dalam berjualan. Seorang pedagang sayuran yang menerima SK HPB menyatakan, “Dengan adanya SK ini, kami merasa lebih aman dan terjamin untuk terus berjualan. Terima kasih kepada Bapak Bupati atas perhatiannya kepada kami, pedagang kecil.”
Program penyerahan SK HPB ini merupakan salah satu langkah strategis Pemkab Malang dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pengembangan pasar rakyat. Diharapkan dengan adanya legalitas seperti ini, pedagang kecil dapat tumbuh lebih besar dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah. (Nif/Aye/Sg).