MALANG, SUARAGONG.COM – Gubernur Jawa Timur, melalui Keputusan Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 pada 18 Desember 2024, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025, termasuk untuk Kota Malang.
UMK Kota Malang Naik di Tahun 2025
UMK Kota Malang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.507.693,- yang mengalami kenaikan sebesar enam persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pj. Wali Kota Malang, Iwan, mengajak semua pihak untuk menyikapi keputusan ini dengan bijak.
“Kami mengajak pengusaha dan pekerja untuk terus menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik dalam menghadapi perubahan ini. Ini sangat penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, atau potensi penutupan perusahaan yang mungkin terjadi,” ujar Iwan.
Iwan juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
“Pengusaha dan pekerja adalah mitra yang saling membutuhkan meskipun memiliki kepentingan yang berbeda. Oleh karena itu, penetapan UMK harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga :UMK Kabupaten Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,5 Juta
Kenaikan UMK Diharapkan Memberikan Dampak Positif
Pada kesempatan ini, Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kota Malang yang telah bekerja keras dalam proses penetapan UMK 2025. Dewan Pengupahan Kota Malang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan instansi pemerintah yang terkait. Melalui diskusi dan pertemuan yang intensif, mereka telah berhasil menetapkan angka UMK yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap, dengan ditetapkannya UMK 2025 ini, dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Iwan. (Pemkot/mlg/aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.