UMK Kabupaten Malang 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,5 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.

MALANG, SUARAGONG.COM – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Usulan ini telah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang.

Kenaikan UMK Kabupaten Malang 6,5 Persen: Diputuskan Segera

Pelaksana Tugas (Plt) Disnaker Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, mengonfirmasi kenaikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa usulan kenaikan UMK telah disampaikan pada Jumat (13/12/2024) ke Provinsi Jatim untuk diputuskan segera.

“Melalui rapat dengan dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025, telah disepakati kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Dari Rp 3,3 juta pada 2024, naik menjadi Rp 3,5 juta untuk tahun depan,” ungkap Yekti.

Melibatkan Banyak Pihak

Proses penetapan kenaikan UMK ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Disnaker Kabupaten Malang, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Yekti, meskipun sempat terjadi dinamika dalam pembahasan, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha menjadi prioritas utama. “Keputusan ini juga merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia untuk memikirkan kesejahteraan kita semua,” tambahnya.

Baca Juga :Wacana Kenaikan UMK 6,5 Persen, Ketua PHRI Batu Nilai Kenaikan UMK Terlalu Tinggi

Tanggapan APINDO

Rony Dio Feriansyah, Pengurus APINDO Bidang Dewan Pengupahan, mengakui bahwa keputusan kenaikan ini cukup berat bagi sejumlah perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Penurunan daya beli masyarakat dalam beberapa bulan terakhir menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha.

“Kondisi ini cukup berat, terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung oleh penurunan daya beli. Namun, kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang pastinya telah mempertimbangkan banyak aspek dengan matang,” ujar Rony.

Ia juga menambahkan bahwa sektor-sektor yang terkena dampak langsung akibat penurunan daya beli akan menjadi perhatian dalam implementasi upah baru ini. “Pada prinsipnya, kami siap mematuhi aturan ini,” pungkasnya.

Dengan usulan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Kabupaten Malang. (nif/aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×Ada Yang Bisa Kami Bantu?