MALANG, SUARAGONG.COM – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Malang nomor urut dua, Gunawan-Umar Usman (GUS), resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Malang. Gugatan ini diajukan pada 7 Desember 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Yang mana dilaporkan atas dugaan pelanggaran selama proses Pilkada.
Kuasa hukum Paslon GUS, Wiwied Tuhu Prasetyanto, mengungkapkan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan, seperti persyaratan pencalonan, pelanggaran selama kampanye, hingga pelanggaran pidana kampanye.
“Saat ini kami sedang dalam tahap perbaikan berkas sesuai arahan. Setelah itu, kami hanya perlu menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh MK,” ujar Wiwied, Rabu (11/12/2024).
Dampak Gugatan pada Penetapan Paslon Terpilih
Jika gugatan diterima oleh MK, hal ini berpotensi memengaruhi hasil Pilkada 2024 yang sebelumnya menetapkan pasangan Sanusi-Lathifah sebagai pemenang pada 4 Desember 2024. Tim hukum Paslon GUS bahkan meminta opsi pemungutan suara ulang (PSU) atau diskualifikasi bagi Paslon yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Kalau MK menilai bahwa ada pelanggaran dalam proses pencalonan hingga kampanye, kami akan meminta PSU. Bahkan, kami minta diskualifikasi bagi calon yang terbukti melanggar,” tegas Wiwied.
Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Resmi Pilkada Kabupaten Malang 2024 Ditetapkan KPU
Respons KPU Kabupaten Malang
Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pengajuan gugatan ke MK.
“Kami siap menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Mahaendra.
Hingga Rabu (11/12/2024), Mahaendra menyebut belum ada perkembangan terbaru terkait proses sengketa ini. Namun, pihaknya tetap bersiap untuk menghadapi setiap tahapan sesuai regulasi.
Dengan adanya gugatan ini, hasil akhir Pilkada Kabupaten Malang masih menunggu kepastian dari MK. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil persidangan dengan tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.