MALANG, SUARAGONG.COM – Sejak 30 Oktober 2024, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan kenaikan tarif untuk beberapa layanan di kawasan wisata Gunung Bromo. Ini adalah perubahan pertama dalam satu dekade dan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah tarif untuk menerbangkan drone, yang melonjak dari Rp300 ribu menjadi Rp2 juta per unit, per hari. Kenaikan tarif ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan para pilot drone, pelaku usaha wisata, dan masyarakat umum.
Arya Dega, Pembina Federasi Drone Indonesia, menyoroti dampak dari kebijakan ini. Menurutnya, peningkatan tarif tersebut menciptakan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha pariwisata dan pengguna drone. Arya mengharapkan pihak berwenang untuk meninjau ulang aturan tersebut agar dapat mengurangi beban biaya bagi para wisatawan yang memanfaatkan alat tersebut untuk dokumentasi.
Baca juga : Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik Mulai 30 Oktober
“Kami berharap aturan ini dapat ditinjau kembali oleh pihak berwenang, supaya bisa meringankan beban pelaku wisata yang menggunakan drone pribadi untuk dokumentasi,” ungkap Arya dalam wawancaranya dengan detikJatim, yang dirilis pada Selasa, 5 November 2024.
Menanggapi situasi ini, Menteri Pariwisata, Widiyati Putri Wardhana, menyatakan komitmennya untuk mendalami masalah kenaikan tarif di objek wisata, termasuk biaya tinggi untuk penerbangan drone. Ia mengonfirmasi bahwa akan segera mengadakan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk membahas isu ini lebih lanjut, setelah konferensi pers yang diadakan pada 3 November 2024 di Jakarta. (acs)