Pemerintah

Gaes !!! Satpol PP Malang Revisi Perda Sound Horeg

Malang, Suaragong – Gaes, Satpol PP Malang bakalan revisi perda sound horeg, nih! Jadi, Pemkab Malang lagi nyiapin buat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Fokusnya kali ini adalah soal suara yang dikeluarin sound horeg. Buat yang belum tahu, sound horeg itu sistem suara yang biasa dipakai buat acara-acara seru, kayak konser atau parade sound.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, bilang kalau revisi ini bakal digelar Jumat besok (19/7/2024) di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi.

“Sebelumnya intensitas suara yang diizinkan nggak boleh lebih dari 60 desibel, tapi nanti kita bakal sepakatin lagi berapa desibel yang pas.” Kata Bowo, Selasa kemarin (17/7/2024).

Kenapa direvisi? Soalnya banyak komunitas sound horeg yang protes. Mereka bilang aturan 60 desibel itu terlalu rendah. Setelah diukur, ternyata suara yang mereka keluarkan memang udah hampir 60 desibel. Jadi, perlu ada pengukuran ulang buat memastikan berapa desibel yang ideal.

Keterlibatan Pihak Lain

Revisi ini nggak cuma melibatkan Satpol PP, tapi juga pemerintah daerah, DPRD, stakeholder, TNI-Polri, OPD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan tentu aja komunitas sound horeg.

“Revisi ini harus cepet, soalnya cek sound ini udah ditunggu banyak orang, baik di kota maupun kabupaten lain.” Tambah Bowo.

Setelah revisi selesai, aturan baru ini bakal disosialisasiin ke komunitas sound horeg di Kabupaten Malang biar nggak ada lagi protes setelah parade sound digelar. Penting banget nih buat semua pihak tahu aturan baru biar nggak ada yang merasa dirugikan.

Baca juga : Senam Jantung Sehat di Malang, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Semangat!

Kabupaten Malang sendiri jadi barometer buat kota/kabupaten lain soal sound horeg. Tapi di sisi lain, ada warga yang ngeluh karena suara sound horeg bisa ganggu manula sampai anak-anak. Bahkan, ada bangunan yang juga terdampak. Jadi, revisi ini diharap bisa jadi solusi buat semua pihak.

“Nanti kita bakal ukur lagi suara yang keluar dari cek sound pake alat yang udah kita siapin. Biar jelas, berapa kekuatan suara yang pas.” Tutup Bowo.

Dengan adanya revisi perda sound horeg ini, harapannya aturan baru bisa lebih adil buat semua pihak. Sound horeg tetap bisa jalan tanpa ganggu ketenangan warga. Jadi, mari kita tunggu hasil revisinya, semoga bisa jadi solusi yang bikin semua senang! (nif/rfr)

Admin

View Comments

Recent Posts

Pengawal Demokrasi Diabadikan: Dokumentasi Peran Pengawas Pemilu dalam Buku Perdana

BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…

3 hours ago

Gelar ICMESSE 2024 Poktekad Catatkan Sejarah Baru

Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…

3 hours ago

Peringati HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Malang Kunjungi SMK Islam Kalipare

, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…

24 hours ago

Dufan Destinasi Wisata Agro Malam Hari Terbaru di Kota Batu

BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…

1 day ago

Siswi di Kota Malang Terima Vaksinasi HPV

MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…

2 days ago

Polsek Ngantang Tindak Lanjut Kasus Penemuan Bayi, Upaya Temukan Orang Tua

BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…

2 days ago