Malang, Suaragong – Ada kabar terbaru nih soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang. Jadi, Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, baru aja memaparkan RDTR ini di acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (11/7). Wahyu mengungkapkan pentingnya RDTR dalam mewujudkan Kota Malang yang berkelanjutan dan berkualitas, dengan fokus pada pendidikan, perdagangan, jasa, dan kawasan permukiman yang inklusif.
Dalam paparannya, Wahyu menyampaikan RDTR Kota Malang di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan pejabat lainnya, baik yang hadir langsung maupun yang ikut secara virtual. Wahyu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Diah Ayu Kusumadewi, MT; serta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.
Wahyu menjelaskan bahwa keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan tata ruang sangat penting untuk kualitas pembangunan.
“Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas.” Katanya.
Ia berharap setelah paparan RDTR ini, proses persetujuan substansi bisa segera terlaksana. Dengan begitu, Pemkot Malang bisa menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota sebagai dasar perizinan dan percepatan investasi.
“RDTR ini akan menjadi pedoman pembangunan berbasis tata ruang yang akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat, dan pelaku usaha.” Jelas Wahyu.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Dwi Hariyawan, MA, turut menambahkan bahwa RDTR yang berkualitas akan menghindarkan masalah di kemudian hari, terutama dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya persetujuan substansi dengan komitmen dari teman-teman teknis.” Imbuhnya.
Baca juga : Wahyu Hidayat Sidak Percepatan PBG-SLF Malang
Kebijakan KKPR dalam RDTR Malang
Perlu diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan amanat dalam UU Penataan Ruang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Nah, buat kalian yang penasaran, RDTR ini akan sangat berpengaruh pada berbagai aspek di Kota Malang. Dengan RDTR yang jelas dan terstruktur, pembangunan di kota kita bakal lebih tertata dan sesuai dengan perencanaan. Infrastruktur dan fasilitas perkotaan juga diharapkan bisa lebih terintegrasi dan berkualitas, mendukung pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan, jasa, serta permukiman yang inklusif dan berkelanjutan.
Jadi, mari kita dukung bersama upaya ini untuk menjadikan Kota Malang sebagai kota yang berkelas dan berkelanjutan. Yuk, terus pantau perkembangan RDTR ini dan lihat bagaimana Kota Malang terus berkembang ke arah yang lebih baik! Tetap semangat menjaga dan membangun kota tercinta kita, Malang! (TS/rfr)
Comments 2