Kabupaten Malang, SUARAGONG.COM – Ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, ratusan jabatan Kepala Sekolah Negeri, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang masih kosong.
Dari data Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, dari 1061 jumlah lembaga pendidikan SD, sebanyak 348 sekolah jabatannya kosong. Sedangkan untuk jenjang SMP, 3 sekolah jabatannya kosong dari total 69 sekolah.
Baca Juga: Amankan Liga Arema FC vs Bali United, Polres Blitar Kota Siapkan 666 Personil
Maka dengan demikian, Bupati Malang M Sanusi saat dikonfirmasi mengatakan, akan mencari solusi mengenai hal ini. Sebab banyaknya Kepala Sekolah atau Kasek kosong diakui lantaran banyak Pegawai Negara Sipil (PNS) pensiun.
“Sedangkan rekrutmen PNS tidak ditambah. Setiap tahun itu ada pensiunan antara 500-900 orang. Sehingga kekurangan terus,” katanya Senin (3/2/2025) kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya akan mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk berkonsultasi ke pusat.
Tujuannya adalah, mencari solusi bagaimana misalnya nanti Kasek bisa dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berprestasi.
Karena PNS-nya di Kabupaten Malang, diakui sudah habis. Walaupun selama ini PPPK tidak bisa mejadi kepala sekolah. “PPPK jadi kepala sekolah tidak bisa.
Tapi kami minta Sekda untuk konsultasi ke pusat. Kalau bisa bulan ini sudah dapat izin, ya secepatnya akan kami lantik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji menyebut, sebenarnya ada aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) PPPK bisa menjadi kepala sekolah.
Namun, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, belum ada kebijakan terkait hal tersebut. “PPPK bisa jadi Kepala Sekolah, tapi dari Kemenpan RB belum ada kebijakan,” jelasnya.
Maka dengan demikian, sembari menunggu kebijakan itu, menjadi Kepala Sekolah diakui tidaklah mudah. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Dan tidak semua guru memenuhi syarat yang ditentukan.
Ia menambahkan, adapun persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah diantaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarja S1 atau diploma empat (DIV).
Kemudian, memiliki sertifikat guru penggerak atau surat tanda tamat pendidikan serta pelatihan calon kepala sekolah.
“Juga memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/b, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (nif/PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News
Batu, Suaragong.com – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas…
Batu, Suaragong.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengawali kegiatan dengan melakukan…
MALANG, SUARAGONG.COM - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) resmi meluncurkan toko merchandise bertema hukum,…
SUARAGONG.COM - Dalam upaya menjaga dan menciptakan suasana aman dan nyaman nonton Bola Polres Blitar…
Malang, Suaragong.com – Puluhan reklame tak berizin yang masih terpampang di berbagai titik di Kabupaten…
MALANG, SUARAGONG.COM - Maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan protokol Kabupaten…