Malang, Suaragong.com – Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, kini tengah dihadapkan pada berita yang kurang mengenakkan. Putranya, Vebbry Wiranta Vurchon, diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi saham properti yang merugikan sejumlah warga Kabupaten Malang.
Vebbry, yang dikenal sebagai seorang pengembang properti, dituduh mengajak beberapa koleganya untuk berinvestasi dalam saham properti dengan janji keuntungan tinggi. Namun, banyak investor merasa dirugikan, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Janji Keuntungan Capital Gain dan Dividen Tak Kunjung Terpenuhi
Dalam dugaan kasus penipuan ini, Vebbry Wiranta Vurchon menawarkan keuntungan dari investasi properti berupa capital gain dan dividen. Namun, meskipun investasi telah berjalan hingga tujuh tahun, para investor mengeluh tidak pernah mendapatkan hasil yang dijanjikan.
Seorang korban berinisial IS, warga Kecamatan Kepanjen, mengaku telah menanamkan modal sebesar Rp 4,5 miliar. “Sudah tujuh tahun menunggu hasil dari bisnis perumahan tersebut, namun hingga kini belum ada dividen atau keuntungan lainnya,” ungkap IS kepada media pada 1 November 2024.
Baca juga : Permudah Pengurusan Perizinan Investasi di Kabupaten Malang Bila Sanusi Terpilih
Aset Keluarga Vebbry Dilelang, tapi Tidak Menutup Seluruh Hutang
Untuk menutupi kerugian, Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengumumkan lelang tiga bidang tanah milik Vebbry di Kecamatan Gondanglegi, serta rumah orang tuanya, Gunawan HS. Meskipun aset-aset ini dilelang, dana yang diperoleh diperkirakan tidak mencukupi untuk melunasi total hutang yang mencapai Rp 200 miliar.
Kini, para korban, termasuk IS, berencana melaporkan kasus ini secara hukum guna menuntut pengembalian dana investasi mereka yang belum terlaksana. (acs)