Pemerintah

Presiden Bakal Lantik Wali Kota Batu Terpilih pada 6 Februari 2025

Kota Batu, SUARAGONG.COM – Presiden bakal lantik  Wali Kota Batu terpilih pada 6 Februari mendatang secara serentak. Jadwal pelantikan kepala daerah maupun Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025. Resmi telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI.

Pelantikan yang rencananya bakal dilakukan di ibu kota entah itu di Jakarta atau di Kalimantan namun dalam 2 gelombang. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, lalu gelombang kedua akan diatur kembali jadwalnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Komitmen Berikan Fasilitas Umum yang Layak

Konfirmasi dari Pihak KPU Kota Batu

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina membenarkan informasi tersebut. Penjelasannya, gelombang pertama pelantikan digelar untuk calon kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan gelombang selanjutnya akan diatur setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan sengketa hasil Pilkada.

“Nampaknya, keputusan ini diambil setelah sempat muncul wacana untuk menunda pelantikan hingga Maret 2025. Namun, setelah mempertimbangkan sejumlah alasan rasional, akhirnya jadwal dimajukan kembali ke Februari. Jadi Pak Nurochman dan Heli Suyanto selaku paslon terpilih akan dilantik 6 Februari,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.

Kenapa Harus Serentak?

Pasalnya, dari pengunduran jadwal, banyak masyarakat yang bertanya kapan pelantikan dilaksanakan agar pemerintah daerah atau provinsi segera memiliki kepala daerah definitif.

“Apalagi, kondisi daerah memerlukan stabilitas, mengingat adanya pergeseran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kebutuhan anggaran daerah yang harus segera dijalankan serta program pembangunan lainnya,” tuturnya.

Selain memutuskan jadwal pelantikan, dalam rapat juga menyebut agar Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri. Dan melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025.

“Jadi dalam rapat tersebut anggota meminta adanya revisi Perpres untuk mengakomodasi jadwal pelantikan gelombang pertama pada 6 Februari 2025, sehingga tidak ada tumpang tindih aturan. Rencananya pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI,” ujarnya. (mf/PGN)

Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News

Pangestu Galih Narendra

Recent Posts

Pj. Wali Kota Batu Berikan Pengarahan Bagi Tenaga Kebersihan, Penyapu Jalan & Petugas Pertamanan DLH KWB

Batu, Suaragong.com – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas…

3 hours ago

Pj. Wali Kota Batu Sidak Jalan Samadi Tuk Tertibkan PKL

Batu, Suaragong.com - Penjabat (Pj.) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengawali kegiatan dengan melakukan…

3 hours ago

FH UB Luncurkan Law Merchandise, Wujud Kreativitas dan Kemandirian Finansial

MALANG, SUARAGONG.COM - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) resmi meluncurkan toko merchandise bertema hukum,…

4 hours ago

Ratusan Kepsek di Kabupaten Malang Banyak yang Kosong

Kabupaten Malang, SUARAGONG.COM - Ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, ratusan…

4 hours ago

Amankan Liga Arema FC vs Bali United, Polres Blitar Kota Siapkan 666 Personil

SUARAGONG.COM - Dalam upaya menjaga dan menciptakan suasana aman dan nyaman nonton Bola Polres Blitar…

1 day ago

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 54 Reklame Tak Berizin

Malang, Suaragong.com – Puluhan reklame tak berizin yang masih terpampang di berbagai titik di Kabupaten…

1 day ago