Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Polres Batu Akan Mengawasi Ketat Kegiatan Sound Horeg

Polres Batu Akan Mengawasi Ketat Kegiatan Sound Horeg (Media Suaragong)

Polres Batu Akan Mengawasi Ketat Kegiatan Sound Horeg (Media Suaragong)

Batu, Suaragong – Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI yang identik dengan kegiatan warga merayakan selama bulan agustus. Dalam hal ini Polres Batu akan mengawasi dengan ketat kegiatan warga yang menggunakan battle sound / Sound Horeg saat perayaan Karnaval HUT Kemerdekaan RI, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu.

“Demi menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Batu, untuk saat ini ijin terkait acara masyarakat yang menggunakan Sound Horeg baik itu karnaval, bersih desa atau sejenisnya akan kami tinjau ulang atau kalau perlu ditangguhkan,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata. Senin (29/7/24)

Kapolres menyebut pihaknya mendukung kegiatan masyarakat untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, termasuk kegiatan upacara, karnaval dan sebagainya. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan atau menggunakan sound system berukuran besar yang dampaknya mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain.

“Kami paham dengan kultur budaya masyarakat Kota Batu, kami mendukung acara karnaval dan lomba – lomba Agustusan ataupun acara bersih desa dan sejenisnya, tapi tidak dengan menggunakan Sound Horeg, boleh menggunakan pengeras suara tapi yang sewajarnya saja,” terangnya.

Menurut AKBP Andi battle sound berisiko mengganggu kamtibmas. Termasuk dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan benda hingga memicu pertikaian antar masyarakat. Selain itu, sound Horeg juga dinilai bertentangan budaya yang ada.

“Pada intinya kami tidak melarang kegiatan karnaval atau kegiatan sejenisnya, sepanjang tidak bertentangan dengan budaya dan sebagainya,” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa kemarin, Minggu (28/7/2024) Ketika pelaksanaan bersih desa Mojorejo, banyak warga masyarakat mengeluhkan penggunaan Sound Horeg yang mengganggu kenyamananya, mulai retaknya kaca jendela dan debu debu yang bertaburan ketiga sound menggelegar melawati rumah rumah warga.

Baca juga : Kapolres Batu: Fokus Berantas Mafia Tanah, Pungli, dan Birokrasi

Plus Minus Karnaval

Seperti pada pemberitaan sebelumnya bahwa ada plus minus pada gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat roda UMKM Kota Batu berputar deras. Kemudian dari sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat yang merasa terganggu.

Disebabkan karena gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya tersebut terkadang berlangsung hingga larut malam. Bahkan ada yang sampai tembus dini hari. Sejumlah masyarakat merasa terganggu jam istirahatnya. Karena beberapa peserta karnaval membawa sound besar atau ngetrendnya saat ini sound horeg.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Pemkot Batu mencoba mencari solusi. Agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali bisa tetap terlaksana. Namun tak sampai mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval. Berupa Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023. Tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu. Terdapat delapan poin penting dalam SE tersebut.

Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem. Gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya. Bukan truck atau sejenisnya, Pin berikutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba.

Lalu di poin ke empat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Poin ke lima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu.

Maka dari itu untuk poin dua sampai dengan poin ke lima, Polres Batu akan membuatkan surat pernyataan. Terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Dalam hal ini Kepolisian, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa atau lurah. (mf/rfr)

Exit mobile version