BATU, SUARAGONG.COM – Acara Media Gathering yang diadakan oleh Bawaslu Kota Malang ditutup dengan pemaparan rencana tindak lanjut Bawaslu Kota Malang terhadap Pilkada 2024. Pemaparan rencana tindak lanjut tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum.
Media Gathering yang diadakan oleh Bawaslu Kota Malang ini berlangsung selama tiga hari. Terhitung dari tanggal 25 – 27 September 2024. Rangkaian acara tersebut diisi dengan beberapa pemaparan materi, icebreaking, outbond dan permainan-permainan seru. Kemudian ditutup dengan penyampaian rencana tindak lanjut Bawaslu Kota Malang yang dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang.
Dalam rencana tindak lanjut yang disampaikan tersebut ada beberapa point penting yang perlu diingat. Agar tujuan Bawaslu Kota Malang dalam mewujudkan Pilkada Damai dapat berjalan sesuai rencana.
Rencana Tindak Lanjut:
1. Kalender pemberitaan dan managing isu pemilihan serentak 2024.
Langkah ini dibagi dalam beberapa tahapan, seperti yang sudah dilakukan yaitu pemetaan untuk mencegah adanya isu terhadap kerawanan ada yang di Kota Malang selama Pilkada 2024.
2. Menghimpun hasil publikasi media.
Bawaslu akan membuatkan link bagi media yang memberitakan agenda kegiatan dari Bawaslu.
3. Membangun sinergitas dengan media untuk meningkatkan edukasi dan sosialiasi tentang pengawasan pilkada.
Bawaslu sampai saat ini ada karena ikut meningkatkan kapasitas SDM dan masyarakat juga turut serta menjadi pengawas partisipatif.
4. Membangun citra positif kelembagaan.
Mulai dari proses tahapan, hingga pengawasan dalam pilkada 2024.
5. MoU asosiasi media dengan Bawaslu dalam upaya peningkatan pengawasan siber.
Bawaslu mengajak untuk bersinergi dalam pengawasan partisipatif tentang konten internet/siber. Khususnya politisasi SARA, hoaks, dan black campaign.
6. Program iklan layanan masyarakat (ILM).
Semua media bisa mengajukan penawaran. Dikarenakan kuota terbatas juga, Bawaslu Kota Malang akan seleksi terlebih dahulu terkait penawaran yang dimaksud.
Baca juga: Perang Melawan Politik Uang dengan Paintball Battle
Harapan Bawaslu Terkait Rencana Tindak Lanjut
Ketua Bawaslu Kota Malang menjelaskan terkait rencana tindak lanjut point kedua untuk menghimpun hasil publikasi media.
”Kita dari Bawaslu memang ada rumah data juga dan ada evaluasi.” Jelas Arifudin.
Tak hanya itu, pihak Bawaslu juga membutuhkan data dari media terkait indeks kerawanan pilkada Kota Malang.
”Jadi kita kemarin penyusunan pemetaan kerawanan selama pemilu dan pilkada itu kita mengambil dari hasil pelaporan pengawasan, itu dari internal. Dan juga kita ambil dari eksternal, yang paling banyak kita ambil dari berita dan media. Itu yang kita angkat untuk menunjukkan indeks kerawanan pilkada.” Tambah Arifudin.
Arifudin juga menyampaikan harapannya untuk bisa membangun sinergitas dengan media dalam mengedukasi masyarakat.
”Kami berharap juga dari teman-teman media bisa menghadirkan atau mengedukasi juga masyarakat Kota Malang khususnya, untuk turut hadir menjadi pengawas partisipatif.” Kata Arifudin.
Dalam upaya penanganan pelanggaran siber, Bawaslu sudah menambahkan sistem terkait permasalahan tersebut.
”Untuk penanganan pelanggaran, saat ini ketambahan juga untuk pengawasan konten-konten internet, berita, media, dan lain-lain.” Jelas Arifudin.
Bawaslu membuka kesempatan kepada 30 media untuk mengajukan penawaran pembuatan iklan layanan masyarakat.
”Seperti yang saya sampaikan kemarin, insya allah ada 30 slot. Adapun slot untuk media kita tawarkan untuk pembuatan ILM. Kemarin disampaikan juga perihal portofolionya seperti apa, agenda yang mau disampaikan ke kami seperti apa.” Kata Ketua Bawaslu Kota Malang menjelaskan.
Tak lupa, Arifudin juga menjelaskan bentuk ILM yang bisa ditawarkan oleh media untuk Bawaslu Kota Malang.
”Biasanya ada yang model seperti podcast, talkshow, atau pembuatan iklan di media cetak, media sosial, elektronik seperti radio, televisi, dan sebagainya.” Jelasnya.
Bagi media yang tertarik dan ingin mengajukan kerjasama untuk pembuatan ILM, Arifudin mengarahkan untuk langsung menyampaikan penawaran ke kantor Bawaslu Kota Malang.
”Jadi, terkait dengan penawaran iklan layanan masyarakat ini bisa disampaikan langsung di kantor Bawaslu.” Pungkas Arifudin. (rfr)