Site icon – Malang Raya

Gaes !!! Penipuan Developer Ilegal di Malang, Masyarakat Rugi Miliaran dalam Dua Tahun

Dalam dua tahun terakhir, wilayah Malang Raya menghadapi peningkatan kasus penipuan properti yang melibatkan developer ilegal.

Malang, suaragong.com – Dalam dua tahun terakhir, wilayah Malang Raya menghadapi peningkatan kasus penipuan properti yang melibatkan developer ilegal. Banyak masyarakat menjadi korban janji-janji menggiurkan dari para pengembang nakal, yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus Grand Emerald Malang

Salah satu kasus mencolok terjadi pada tahun 2022 di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sebanyak 41 orang menjadi korban penipuan, kehilangan uang total mencapai Rp 5,6 miliar setelah dijanjikan tanah kavling untuk perumahan oleh PT Developer Properti.

Modus penipuan yang digunakan dalam kasus ini adalah penjualan tanah kavling yang ternyata tidak pernah ada. Salah satu korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan, “Kami dijanjikan tanah kavling, tetapi uang kami justru dibawa kabur oleh developer nakal.”

Kasus Wonokoyo (AJB Fiktif)

Penipuan tanah kavling juga terjadi di Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada tahun 2023. Dalam kasus ini, para korban tertipu oleh developer yang menjanjikan Akta Jual Beli (AJB) setelah pembayaran lunas. Namun, tanah yang dijanjikan ternyata bermasalah.

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga mencapai Rp 1,5 miliar. Salah satu korban mengungkapkan, “AJB dijanjikan akan keluar enam bulan setelah pelunasan, tetapi hingga kini kami belum menerima apa pun.”

Baca juga : Tak Terima Dituduh Penipuan Warga Ngaglik Laporkan Akun Sewa Vila Abal-abal

Kasus PT Hadara Propertindo Jaya

Pada pertengahan tahun 2024, warga Karangploso, Kabupaten Malang, dibuat terkejut oleh penipuan yang dilakukan oleh TBS, Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. TBS menawarkan 28 unit kavling dengan harga bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta, namun para korban tidak pernah menerima kavling yang dijanjikan.

Menanggapi laporan tersebut, penyidik dari Polres Malang segera bertindak dan menetapkan TBS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penipuan karena diduga menjual tanah yang masih dimiliki oleh pihak lain. “TBS dikenakan sanksi pidana karena tindakannya,” ungkap penyidik Polres Malang. (acs)

Exit mobile version