Pemerintah

Pemkot Batu Imbau Masyarakat Bayar Tepat Waktu, PBB Turun 30 Persen Mulai 2025

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu resmi menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 30 persen mulai tahun 2025. Masyarakat Kota Batu bisa tersenyum lebar dengan kabar gembira tersebut. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim.

Pemerintah Kota Batu Resmi Menurunkan Pajak PBB  sebesar 30 Persen

“Terkait dengan penurunan PBB, memang benar. Tahun ini PBB diturunkan sebesar 30 persen, sehingga perhitungan besaran PBB menjadi hanya 70 persen dari nilai sebelumnya,” katanya, Senin 13 Januari 2025.

Adhim menjelaskan mekanisme penghitungan PBB setelah kebijakan ini diterapkan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, PBB dihitung berdasarkan 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, mulai 2025, NJOP akan dihitung sebesar 70 persen dari nilainya.

“Misalnya, jika NJOP suatu objek tanah senilai Rp 1 miliar, sebelumnya dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) sebesar Rp 100 juta. Maka, perhitungan PBB dihitung dari Rp 900 juta dikalikan tarif 0,02 persen, menghasilkan kewajiban PBB sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Dengan kebijakan baru itu, NJOP akan dikurangi 30 persen. Jika NJOP Rp 1 miliar, maka setelah dikurangi 30 persen menjadi Rp 700 juta. Selanjutnya, angka tersebut dikurangi NJOP TKP Rp 100 juta, menghasilkan Rp 600 juta. Dengan tarif yang sama, 0,02 persen, kewajiban PBB menjadi Rp 120 ribu.

Baca Juga : Gaes !!! Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak, Sambut Hari Jadi ke 23 Kota Batu

Kurangi Beban Masyarakat

“Ini jelas mengurangi beban masyarakat hingga 30 persen dari nilai yang sebelumnya,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PBB.

“Dengan turunnya PBB, kami berharap masyarakat dapat lebih terbantu secara finansial, sekaligus menjalankan kewajibannya untuk membayar PBB tepat waktu,” ujar Adhim.

Pemkot Batu melalui Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera menyesuaikan perhitungan kewajiban PBB sesuai kebijakan baru ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini dengan membayar PBB tepat waktu. Keterlambatan pembayaran tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tetapi juga berpengaruh pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” tuturnya. (mf)

Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News

Admin

Recent Posts

Pj Wali Kota Soroti Pentingnya Pencegahan Korupsi Kolaboratif

Batu, Suaragong.com - Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 tercatat lonjakan signifikan oleh…

3 hours ago

Tujuh Hari Tragedi Laka Bus di Kota Batu, Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana

Batu, Suaragong.com - Secara bersama digelar Doa Bersama di tiga lokasi berbeda untuk memperingati tujuh…

3 hours ago

Juknis Belum Turun: Program MBG Presiden Prabowo Belum Dimulai di Kota Batu

BATU, SUARAGONG.COM - Program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto masih belum direalisasikan di Kota Batu.…

3 hours ago

Belum Ada Kepastian Untuk Jalan Kampung di Desa Pagak yang Rusak Bertahun-Tahun

MALANG, SUARAGONG.COM - Warga Dusun Sumbernongko, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang mengeluhkan kondisi jalan…

6 hours ago

Optimalkan Pengolaan Sampah di Kabupaten Malang, TPST Paras Akan Segera Dibangun

MALANG, SUARAGONG.COM - Upaya optimalisasi penanganan sampah di Kabupaten Malang terus digenjot. Plt. Kepala Dinas…

8 hours ago

Pemprov Jatim Gencar Cegah PMK: Vaksinasi Masif dan Kebijakan Ketat untuk Lindungi Ternak

BATU, SUARAGONG.COM - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang lagi merebak pada hewan ternak jadi…

10 hours ago