MALANG, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai perubahan pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Acara ini diadakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang dan dibuka oleh Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Malang.
Turut hadir dalam acara tersebut PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, serta berbagai kepala perangkat daerah. Dalam sambutannya, Didik mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Mudah-mudahan seluruh rangkaian sosialisasi dapat berjalan lancar dan membawa manfaat sesuai harapan kita bersama.” Ungkapnya.
Pentingnya Pemahaman Tentang BMD
Didik menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan peraturan ini, diharapkan para pejabat pengelola BMD di Pemkab Malang dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai ketentuan baru. Hal ini mencakup semua level, mulai dari pengelola barang hingga pengguna barang dan kuasa pengguna barang.
“Kegiatan ini adalah sarana untuk memperbarui pengetahuan terkait pengelolaan BMD.” Tambahnya.
Dengan bertambahnya pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan yang ada, Didik berharap para pejabat dapat lebih bertanggung jawab dan tertib dalam melaksanakan administrasi pengelolaan BMD.
“Tanggung jawab pengelolaan BMD adalah tanggung jawab bersama yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.” Tegasnya.
Indeks Kinerja Pengelolaan BMD
Di sisi lain, Didik juga menyoroti pentingnya Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (IPA) sebagai alat ukur kualitas dan kinerja pengelolaan BMD.
“Indeks ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk mendorong perbaikan tata kelola BMD.” Ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengukuran indeks ini tidak hanya dilakukan di level pemerintah daerah, tetapi juga di level perangkat daerah.
“Hasil perhitungan di level perangkat daerah akan mempengaruhi perhitungan di level pemerintah daerah.” Jelasnya.
Pengukuran IPA ini diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas pengelolaan BMD, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif bagi kinerja Pemkab Malang secara keseluruhan.
“Kita semua perlu bersiap diri untuk melakukan pengukuran ini agar pengelolaan BMD menjadi lebih efektif dan efisien.” Ungkap Didik.
Dampak Sosialisasi bagi Pejabat dan Masyarakat
Sosialisasi ini tidak hanya diharapkan memberikan dampak positif bagi pejabat pengelola BMD, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan langsung hasil pengelolaan barang milik daerah. Didik berharap, dengan pengelolaan yang lebih baik, akan ada peningkatan layanan publik yang dirasakan oleh masyarakat.
“Ketika pengelolaan BMD lebih baik, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih optimal.” Tuturnya.
Masyarakat juga berperan penting dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan BMD. Didik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan dan kritik yang konstruktif demi peningkatan kinerja pemerintah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan transparan.” Katanya.
Baca juga: BKAD Kota Malang Sosialisasikan Permendagri No. 7 Tahun 2024
Dengan dilakukannya sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemkab Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMD. Harapannya, melalui upaya ini, kualitas pengelolaan aset daerah dapat meningkat, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Didik menekankan bahwa keberhasilan dalam pengelolaan BMD akan sangat tergantung pada kolaborasi dan komitmen semua pihak terkait.
“Melalui sosialisasi ini, mari kita bangun semangat bersama untuk meningkatkan tata kelola BMD yang lebih baik di Kabupaten Malang.” Tutup Didik.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien. (nif/rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news