MALANG, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pada tahun 2025 mendatang, Pemkab Malang akan mengoperasikan rumah perlindungan sementara atau shelter di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Yang dirancang khusus untuk menampung korban kekerasan.
Pemkab Malang Operasikan Rumah Perlindungan Khusus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Inisiatif ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, drg. Arbani Mukti Wibowo. Ia mengungkapkan bahwa rumah aman tersebut akan menyediakan fasilitas untuk empat hingga lima tempat tidur.
“Layanan di rumah perlindungan sementara ini akan dimulai pada pertengahan tahun 2025, dan rencananya akan berlokasi di Kecamatan Pakis,” ungkap Arbani.
Lebih lanjut, Arbani menjelaskan bahwa rumah tersebut akan memberikan berbagai layanan penting bagi korban kekerasan, seperti pendampingan psikologis dan bantuan hukum. “Kami juga akan memberikan pendampingan hukum bagi korban, jika diperlukan. Tujuannya, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan korban merasa aman tanpa ada intimidasi dari pelaku,” tambahnya.
Meskipun layanan intensif baru dimulai pada tahun 2025, rumah perlindungan sementara sebenarnya sudah mulai beroperasi sejak tahun 2023. DP3A Kabupaten Malang sebelumnya telah bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Pelindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara), yang terletak di Singosari, untuk mendampingi korban.
“Selama proses pendampingan, kami menyediakan biaya, dan Koppatara turut berperan dalam membantu korban,” kata Arbani. Menurutnya, berbagai pihak, mulai dari korban, keluarga, atau siapapun yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca Juga :Pemkab Malang Mendapat Penghargaan Kepatuhan Dari Ombudsman RI
Mendapatkan Pedampingan Psikologis
Arbani menambahkan, apabila korban merasa trauma, mereka bisa mendapatkan pendampingan psikologis. Jika diperlukan, DP3A akan menyediakan tempat khusus untuk pemulihan trauma di rumah perlindungan sementara. “Kami berupaya untuk mencegah trauma muncul kembali dan menghindari potensi ancaman dari pelaku,” ujar Arbani.
Dengan adanya rumah perlindungan sementara ini, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang. “Kami berharap kasus kekerasan tidak semakin banyak. Jika terjadi, kami siap menyediakan tempat untuk para korban agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News