MALANG, SUARAGONG.COM – Operasi gabungan yang digelar oleh Polres Malang bersama Satpol PP dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024) mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang atau ‘Kopi Cetol’ yang viral di Gondanglegi. Dalam Dugaan, Tempat kopi ini menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
7 Anak Perempuan Dibawah Umur Dipekerjakan di Kopi Cetol Gondanglegi
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan.” Ujar AKP Dadang di Polres Malang, Sabtu (4/1/2025).
Kasihumas menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki. Yang kemudia kesemuanya akan diperiksa untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktifitas Kopi Cetol ini.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.
Baca Juga :Polres Malang Berikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kanjuruhan
Peringatan Terhadap Pemilik Warung Kopi
Dikatakan AKP Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutup AKP Dadang. (nif/aye)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News