Malang, Suaragong – Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi di Kota Malang, Jawa Timur menguras uang milik nasabah di bank tempat ia magang. Akibatnya, korban NL harus kehilangan uang Rp 52 juta. Modus yang dilakukan oleh gadis asal Kabupaten Buleleng, Bali ini adalah dengan menukar ATM milik korban.
Dari keterangan lebih lanjut uang hasil penipuan yang digunakan melalui tarik tunai, dan ddigunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan hedon lainnya.
Setelah proses selesai, terdakwa Anjani mengarahkan korban NL untuk melakukan transaksi ATM di sekitar bank, dengan memakai kartu baru. Anjani secara ilegal mencatat nomor pin dari ATM baru milik NL. Setelah korban selesai transaksi dan mengambil uang tunai, Anjani menukar ATM korban dengan ATM lainnya. Setelah itu Anjani melakukan sejumlah transaksi dengan menggunakan ATM milik korban. Keterangan Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan sejak Oktober 2023 hingga November 2023, Anjani melakukan transaksi sebanyak 36 kali.
Ada yang aneh dengan notifikasi Korban NL mengkonfirmasi ke bank tentang kejanggalan tersebut dan dari hasil investigasi, hilangnya uang dalam tabungan NL mengarah ke Anjani. Anjani pun diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024). Perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan sebelum habis masa tahanannya.
Atas perbuatan kriminal mahasiswi Malang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Anjani juga dikeluarkan dari kampusnya.
Baca juga : Kegiatan MPLS di Kota Malang Dipantau Langsung Oleh Kadisdik Jatim
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan. Kelanjutan putusan Kasus pencurian kartu ATM yang menyeret Fitri Silma Anjani, yang kini menjadi mantan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mahasiswi asal Kabupaten Buleleng, Bali itu dengan hukuman 1,5 tahun. (Ind)
BATU, SUARAGONG.COM - Peran para Pengawal Demokrasi yang tergabung dalam pengawas pemilu untuk pertama kalinya,…
Batu, Suaragong.com - Mencatat sejarah baru Seminar internasional bertema "The 1st International Conference On Military…
, SUARAGONG.COM - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang akrab disapa Abah Sanusi,…
BATU,SUARAGONG.COM - Kota Wisata Batu (KWB) selama ini dikenal dengan keindahan alam dan potensi agrowisatanya,…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan Vaksinasi Human Papillomavirus (HPV). Tindakan ini sebagai…
BATU, SUARAGONG.COM - Polsek Ngantang Polres Batu kembali menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian dalam melayani…