Malang, Suaragong – Dalam rangka memberikan pemahaman terkait syarat pencalonan bagi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar sosialisasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara sosialisasi ini bertempat di Harris Hotel and Convention Malang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para bakal calon Pilkada 2024 dapat memahami dan mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, yang akrab disapa Gus Ali, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat adanya klausul khusus dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengharuskan calon-calon tersebut untuk menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemeriksaan kesehatan.
“Sosialisasi ini kami adakan untuk memastikan semua calon memahami ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Khususnya mengenai kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan dan LHKPN.” Ujar Gus Ali.
Pentingnya LHKPN
Gus Ali juga menekankan pentingnya calon segera menyelesaikan dan menyerahkan LHKPN. Karena dokumen ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran ke KPU. Menurutnya, proses pengumpulan dan verifikasi LHKPN memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga lebih baik disiapkan sejak dini.
“LHKPN bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dari kekayaan yang dimiliki oleh para calon.” Jelasnya.
“Kelengkapan LHKPN menjadi syarat krusial dalam proses pemilihan kepala daerah. Sehingga harus dipersiapkan dengan baik.” Tambah Gus Ali.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Malang juga menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait berbagai syarat pendaftaran, termasuk mengenai LHKPN dan aspek hukum lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU berharap para bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak hanya memahami tetapi juga dapat mematuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Gus Ali menutup dengan harapan agar seluruh proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ini memang membutuhkan proses yang tidak singkat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar para calon segera menyelesaikan laporan ini agar tidak menghambat proses pendaftaran ke KPU.” Pungkas Gus Ali.
Baca juga: Gebyar Pilkada 2024 Kabupaten Malang Meriah di Stadion Kanjuruhan
Tak hanya itu, Gus Ali juga menekankan bahwa pintu KPU selalu terbuka bagi siapa saja yang memerlukan konsultasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan. Dengan senyum ramah, beliau menyampaikan bahwa KPU siap membantu demi tercapainya proses pemilihan yang transparan dan adil. (rfr)