Site icon – Malang Raya

KPU Kabupaten Malang Evaluasi Penurunan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

KPU Kabupaten Malang melakukan evaluasi terkait turunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

FT : KPU Kabupaten Malang melakukan evaluasi terkait turunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024/Ilustrasi Pemilih di Pilkada/sc : Nif

SUARAGONG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan evaluasi terkait turunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Berdasarkan data sementara yang diterima KPU, tingkat partisipasi masyarakat tercatat mengalami penurunan. Yaitu sebesar 0,3 persen dibandingkan Pilkada 2020.

Penurunan Partisipasi Pilkada Tahun 2024: Turun 0,3 Persen

Menurut Mahaendra Pramudya Mahardika, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, partisipasi pemilih kali ini hanya mencapai 60,01 persen, turun dari 60,48 persen pada Pilkada sebelumnya.

“Dari data kasar yang kami terima, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada kali ini adalah sekitar 1.237.260 orang dari total 2.060.576 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya, Rabu (4/12).

Pada Pilkada 2020, dari total DPT sebanyak 2.008.544 orang, yang menggunakan hak pilih mencapai 1.214.787 orang.

Faktor Penurunan Partisipasi 

Mahaendra, yang akrab disapa Dika, mengungkapkan sejumlah faktor yang diduga memengaruhi penurunan partisipasi pemilih di Pilkada 2024 Kabupaten Malang. Salah satunya adalah jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meningkat. Dari maksimal 400 pemilih pada Pilkada 2020 menjadi 600 pemilih pada Pilkada 2024.

“Hal ini berdampak pada keberadaan TPS yang dirasa terlalu jauh dari tempat tinggal masyarakat, sehingga mengurangi minat untuk datang ke TPS,” jelasnya.

Faktor lain yang berkontribusi adalah pengembalian banyaknya C Pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih. Hal ini bisa disebabkan oleh pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), pindah domisili, atau memilih di daerah lain.

Namun demikian, Dika menegaskan bahwa petugas sudah mengirimkan C Pemberitahuan sesuai domisili kepada pemilih. “Pemilih yang terdaftar di DPT sebenarnya tetap bisa datang ke TPS hanya dengan membawa KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), meskipun tidak menerima C Pemberitahuan,” tambahnya.

Baca Juga : Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Kota Batu Meningkat 5 Persen

Langkah Evaluasi ke Depan KPU

KPU Kabupaten Malang berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang memengaruhi penurunan partisipasi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu berikutnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan legitimasi hasil Pilkada. Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” tutup Dika. (NIf/Aye/Sg).

Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News

Exit mobile version