Site icon – Malang Raya

Kenaikan UMK Kota Batu 6,5 Persen, Apindo Siap Ikuti Aturan

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, termasuk di Kota Batu.

FT : Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, termasuk di Kota Batu./sc : Mf

SUARAGONG.COM – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, termasuk di Kota Batu. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024. Pada tahun 2024, UMK Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 3.155.376. Dengan kenaikan 6,5 persen atau Rp 189.322, UMK Kota Batu untuk tahun 2025 meningkat menjadi Rp 3.344.689.

Mengikuti Ketentuan UMK Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 3.155.376

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu, Suryo Widodo. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kondisi ekonomi tetap stabil dan membaik.

“Kenaikan UMK ini sudah sesuai aturan. Kami pasti mengikuti. Namun yang terpenting adalah ekonomi tetap stabil dan terus membaik,” ujar Suryo pada Senin, 9 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan UMK sering kali diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, langkah efisiensi perlu dilakukan oleh para pelaku usaha. Suryo juga mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan bagi pekerja melalui pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan program sertifikasi.

“Efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha. Selain itu, pemerintah perlu memberikan pelatihan SDM dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pekerja,” jelasnya, yang juga menjabat sebagai Direktur Jatim Park 3.

Baca Juga : Gaes !!! Kota Batu Jadi Tuan Rumah ASEAN?

Rencana Pembahasan dengan Pihak Terkait

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menyatakan bahwa meskipun Permenaker telah diterbitkan. Pembahasan kenaikan UMK tetap akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota Batu. Proses ini melibatkan Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi, dan pemerintah.

“Pembahasan akan dilakukan secepatnya, paling lambat Selasa, 10 Desember 2024. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat Jumat, 13 Desember 2024,” ungkap Suyanto.

Jika ada pihak, baik Apindo maupun Serikat Pekerja, yang menolak kenaikan UMK, penolakan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Wali Kota serta Gubernur untuk tindak lanjut. Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan dalam implementasinya tetap ada. (mf/aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News 

Exit mobile version