BATU, SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pastikan penanganan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu hingga saat ini telah memeriksa 132 saksi dan menyita 350 barang bukti, namun nilai kerugian dan tersangka belum diumumkan karena masih dalam proses pendalaman.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan ketelitian dan melibatkan banyak pihak ahli.
“Untuk penyidikan KUR BRI, saksi yang sudah diperiksa ada 132 saksi dengan barang bukti yang disita mencapai 350 barang bukti. Kami pastikan penanganan perkara ini tidak berhenti dan penyidikan tetap berlanjut,” tuturnya, Senin (30/12/2024).
Didik mengakui bahwa penanganan kasus tidak mudah, banyaknya saksi yang diperiksa dan detail barang bukti yang harus diteliti memerlukan waktu dan keakuratan. Ia menegaskan bahwa Kejari tidak akan terburu-buru untuk mengumumkan nilai kerugian atau menetapkan tersangka sebelum semua bukti terverifikasi.
“Pembuktian dalam kasus akan memengaruhi keyakinan hakim di pengadilan, sehingga kami melibatkan ahli, termasuk untuk penghitungan kerugian negara. Proses ini memang memakan waktu, tetapi akan menjadi prioritas kami di tahun 2025,” jelasnya.
Dalam menghitung kerugian akibat korupsi ini, Kejari menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset (BPKA).
“Kami terus melakukan koordinasi dengan BPKA untuk memastikan semua proses sesuai standar dan hasilnya valid. Kerugian sementara dari setiap korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta per orang. Jumlah pasti masih dalam penghitungan ahli,” katanya.
Didik menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi salah satu prioritas program penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun 2025.
“Kami optimis progresnya akan jauh lebih besar tahun depan dibandingkan tahun ini. Kami terus bekerja maksimal untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Rumah Tersangka Korupsi KUR Disita Kejari Kabupaten Malang
Kasus dugaan korupsi KUR BRI ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 13 Maret 2024. Setelah Kejari menemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya penyimpangan. Kejari Batu berharap publik dapat bersabar menunggu hasil akhir penyidikan.
“Kami akan memberikan informasi terbaru secara berkala. Mohon masyarakat percaya bahwa kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan transparan,” tuturnya.
Perlu diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan internal BRI terkait kejanggalan dalam laporan keuangan kredit usaha rakyat. Modus yang digunakan pelaku teridentifikasi dalam dua cara, yaitu topengan dan tempilan.
Topengan, pelaku membuat data debitur palsu seolah-olah mengajukan pinjaman, padahal tidak ada transaksi nyata. Lalu, tempilan, pelaku memanfaatkan subjek yang memang membutuhkan pinjaman, namun mencairkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh debitur. (mf/aye)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News
MALANG, SUARAGONG.COM - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 menuai…
BATU, SUARAGONG.COM - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur…
MALANG, SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang terpilih dalam Pilkada 2024, Wahyu Hidayat, mengaku belum mendapatkan…
MALANG, SUARAGONG.COM - Pada Senin, 30 Desember 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk…
BATU, SUARAGONG.COM - Tahun 2025 merupakan Tahun Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Batu.…
BATU, SUARAGONG.COM - Pasca pengungangkapan sindikat jual beli bayi Polres Batu menggelar konferensi pers terkait…