Malang, Suaragong – Kejari Kabupaten Malang baru aja menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perkreditan di Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2019 dan kali ini mereka menahan tersangka untuk jilid IV.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi, bilang kalau tersangka baru ini berinisial BZ, seorang warga Kota Malang. BZ adalah debitur fiktif di Bank Plat Merah tersebut.
“Hari ini kami tetapkan dan menahan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkreditan pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Kepanjen,” katanya di Kantor Kejari Kabupaten Malang.
BZ langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk pendalaman aset tersangka sebagai barang bukti. Sebelumnya, pada jilid I, Kejari Kabupaten Malang sudah menahan empat orang: RY (Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen), EFR (penyedia Operasional Kredit), AP (Debitur), dan DB (Debitur).
Baca juga : Pencurian Berdarah di Pakis Malang
Lalu, pada jilid II, Kejari juga menahan dua debitur fiktif lainnya, AN dan CF. Pada jilid III, mereka menahan seorang debitur lagi, Yon Permadian. Dan sekarang, pada jilid IV, mereka menahan BZ.
“Penetapan dan penahanan tersangka pada jilid IV ini adalah pamungkas pada kasus ini. Namun apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita akan lihat pada saat proses persidangan,” tambah Rachmat.
Adanya Kerjasama Orang Dalam
Rachmat juga menjelaskan bahwa BZ bekerja sama dengan orang dalam untuk mengajukan kredit fiktif. Salah satunya adalah RY, Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Kepanjen, yang sudah menjadi terpidana. BZ mengajukan tiga pengajuan fiktif pada 2019. Pertama, pada 29 April 2019 atas nama debitur SC dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp3 miliar. Kedua, pada 9 Agustus 2019 atas nama debitur AMW dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp3 miliar. Ketiga, pada 22 Agustus 2019 atas nama BZ sendiri dengan jenis kredit investasi umum sebesar Rp2,450 miliar.
Total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp8,5 miliar berdasarkan laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 tanggal 28 Juni 2024.
“Semua pengajuan kredit tersebut fiktif. Karena tersangka sama sekali tidak memiliki usaha dan bukan oleh para debitur yang bersangkutan,” pungkasnya.
Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Kita doakan yang terbaik untuk penegakan hukum di Kabupaten Malang! (nif/rfr)