MALANG, SUARAGONG.COM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan memberlakukan kenaikan harga tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo mulai 30 Oktober 2024. Kenaikan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Kenaikan Pertama Setelah 10 Tahun
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengonfirmasi informasi ini di Kota Malang, Jawa Timur. “Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024,” ungkapnya seperti dikutip Antara pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kenaikan harga ini merupakan yang pertama setelah 10 tahun tarif tiket tetap sama.
Kenaikan harga tiket ini tidak hanya berlaku di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tetapi juga di taman nasional dan taman wisata alam lainnya di seluruh Indonesia. “Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” kata Septi.
Baca juga : Wisata Malam Malang : Dari Laguna Hingga Dugem Halal
Harga Tiket Baru
Berdasarkan peraturan baru, tarif tiket masuk kawasan Gunung Bromo untuk wisatawan lokal adalah Rp54.000 per hari pada hari kerja dan Rp79.000 pada hari libur. Sementara untuk wisatawan asing, tarifnya adalah Rp255.000 baik di hari kerja maupun libur.
Perubahan Tarif Kendaraan
Kenaikan juga berlaku untuk tiket masuk kendaraan. Biaya untuk kendaraan roda dua menjadi Rp5.000, roda empat Rp10.000, kuda Rp1.500, dan sepeda Rp2.000.
Untuk kegiatan kunjungan ke Ranu Regulo, tiket masuk bagi wisatawan lokal adalah Rp24.000 pada hari kerja dan Rp34.000 pada hari libur. Wisatawan asing akan dikenakan tarif Rp205.000, berlaku di semua hari. (acs)