Batu, Suaragong.com – Pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan pada Gedung Kantor Kelurahan Sisir, Senin 18 November 2024. Nampak ratusan warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Sumringah usai menerima sertifikat PTSL. Seperti yang disampaikan Lurah Sisir, Muhammad Viata Aria Pranaka, bahwa tahun ini pihaknya mendapatkan kuota sebanyak 800 sertifikat untuk warga Sisir. Namun, pada tahap pertama baru 505 sertifikat yang dibagikan.
Program Sertifikat PTSL Untuk Warga Sisir: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
“Hari ini 505 sertifkat, sisanya sekitar 295 sertifikat, akan segera diserahkan dalam waktu dekat, kemungkinan bulan depan,” katanya usai memberikan sertifikat.
Viata menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu suksesnya program ini. Mulai dari BPN Kota Batu, Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kejaksaan Negeri Batu, hingga Polres Batu.
“Sinergi yang apik dari semua pihak sangat membantu semua proses PTSL mulai awal. Seperti sosialisasi, pendataan hingga proses penyerahan,” ujarnya.
Sertifikat tanah, menurut Viata, sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik itu sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi.
“Namun, proses penerbitan sertifikat tidak tanpa kendala. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait administrasi pengurusan tanah. Banyak masyarakat yang masih awam dalam mengurus dokumen tanah, sehingga prosesnya memerlukan waktu lebih lama,” tuturnya.
1.300 Warga Belum Memiliki Sertifikat Tanah
Meski begitu dari data yang dimiliki Kelurahan Sisir, masih ada sekitar 1.300 warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Kami berharap program ini bisa dilanjutkan tahun depan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya. Pesan saya gunakan dan jaga dengan baik sertifikat yang sudah diberikan,” katanya.
Salah seorang penerima sertifikat, Haryadi warga RT 1 RW 2 mengaku lega setelah menunggu beberapa bulan. PTSL adalah program yang sangat membantu bagi dirinya dan masyarakat lain sehingga bisa meringankan beban masyarakat.
“Alhamdulillah, akhirnya punya sertifikat tanah. Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang sudah membantu. Dalam proses sangat transparan dan cepat. Terutama para Pokmas yang bertugas secara baik,” ujarnya.
Berikan Jaminan dan Kepastian Hukum atas Tanah Masyarakat
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R Ristanto Bagoes mengatakan bila program ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Legalitas memiliki tujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah di lingkup masyarakat.
“Semoga tahun depan program ini bisa dijalankan kembali. Tolong bagi penerima untuk meneliti lagi sertifikat yang diterima, apakah bidang tanahnya, nama, lokasi, luasnya sudah sesuai apa belum,” katanya.
Ristanto menghimbau agar penerima tidak mudah menyerahkan/meminjamkan kepada orang lain karena ini dokumen bukti kepemilikan, sebab sertifikat bisa dibuat jaminan di bank atau sejenisnya.
“Bila dijadikan anggunan tolong diarahkan ke hal yang produktif ya seperti modal usaha, jangan sampai telat angsuran. Berhati-hati perhatikan penggunaannya,” tuturnya. (mf/aye).
Baca Juga : Gaes !!! Mengatasi Tantangan Perizinan PBG/SLF: Langkah Kota Malang dalam Menyelesaikan Kendala Sistem